Daftar Protokol Bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi di Jakarta

Bangun Santoso

Jum'at, 05 Juni 2020 | 06:05 WIB
Daftar Protokol Bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi di Jakarta
Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi selama Juni 2020.

Protokol tersebut antara lain pada rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang, sarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga luar ruang (outdoor) dan taman, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga pusat perbelanjaan.

"Kami membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/6/2020).

1. Rumah ibadah

Protokol kesehatan mengatur jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas; menerapkan jarak aman 1 meter antar orang; mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan; setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali.

Kemudian bagi masjid/musholla diminta tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat; penitipan alas kaki ditiadakan; setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya
masing-masing.

"Jadi, masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura, kemudian klenteng, semua sudah mulai bisa membuka, tapi hanya untuk kegiatan rutin," ucap Anies.

2. Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan dan coffee shop)

Protokol kesehatannya, hanya bisa melayani maksimal 50 persen dari kapasitas; penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan); mendorong pembayaran secara non tunai (cashless); kemudian penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

baca juga

3. Pasar rakyat

Protokol kesehatannya, menentukan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas; penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19; mendorong transaksi dilakukan dengan non tunai (cashless); jam operasional mulai dari pukul 06.00 WIB-14.00 WIB; pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

4. Taman rekreasi dan kebun binatang

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

5. Prasarana Olahraga Indoor (GOR, Stadion, dan lainnya)

Protokol yang ditetapkan adalah jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga; dan tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

6. Klinik kecantikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?

PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 05:11 WIB

Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang

Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang

Jabar | Kamis, 04 Juni 2020 | 23:00 WIB

Anies Perpanjang PSBB, Ini Sektor yang Akan Dibuka di Masa Transisi

Anies Perpanjang PSBB, Ini Sektor yang Akan Dibuka di Masa Transisi

Video | Kamis, 04 Juni 2020 | 20:28 WIB

Bakal Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Al Azhar Akan Seleksi Jemaah

Bakal Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Al Azhar Akan Seleksi Jemaah

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 20:19 WIB

Terjawab! Notifikasi Bikin Salfok saat Anies Nyatakan PSBB Diperpanjang

Terjawab! Notifikasi Bikin Salfok saat Anies Nyatakan PSBB Diperpanjang

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:13 WIB

Bermobil Boleh Bareng Selama Masih Sekeluarga, Sudjiwo Tedjo: Berapa Lama?

Bermobil Boleh Bareng Selama Masih Sekeluarga, Sudjiwo Tedjo: Berapa Lama?

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 18:48 WIB

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Imbau Warga Terapkan Prinsip Kesehatan

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Imbau Warga Terapkan Prinsip Kesehatan

Video | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Budi Arie Dituding Makar, Relawan Prabowo Desak Polisi Periksa Soal 'Patahan Sejarah'

Budi Arie Dituding Makar, Relawan Prabowo Desak Polisi Periksa Soal 'Patahan Sejarah'

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Jejak Digital Bripka E Pelaku Pelecehan Seksual Viral: Tak Dipecat karena Pendakwah

Jejak Digital Bripka E Pelaku Pelecehan Seksual Viral: Tak Dipecat karena Pendakwah

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Geothermal Gunung Ungaran Ditargetkan Beroperasi 2031, Pengeboran Mulai 2028

Geothermal Gunung Ungaran Ditargetkan Beroperasi 2031, Pengeboran Mulai 2028

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:29 WIB

Banyak Keluhan Akun WhatsApp Diblokir Sepihak, Kemkomdigi Panggil Meta Minta Penjelasan

Banyak Keluhan Akun WhatsApp Diblokir Sepihak, Kemkomdigi Panggil Meta Minta Penjelasan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Pihak Swasta Diduga Beri Mobil Hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu

Pihak Swasta Diduga Beri Mobil Hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Besok Ada Demo Besar di DPR, Puan Maharani Buka Suara: Akan Kami Terima

Besok Ada Demo Besar di DPR, Puan Maharani Buka Suara: Akan Kami Terima

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Sebelum Siswa Makan MBG, Guru Kini Wajib Cicipi Terlebih Dahulu dan Bakal Digaji

Sebelum Siswa Makan MBG, Guru Kini Wajib Cicipi Terlebih Dahulu dan Bakal Digaji

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Keindahan Visual dan Hangatnya Surat Masa Lalu dalam Animasi Your Letter

Keindahan Visual dan Hangatnya Surat Masa Lalu dalam Animasi Your Letter

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:24 WIB

×