"Karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut," ujarnya.
Namun, jemaah pun yang sudah melunasi Bipih pun bisa memilih apakah setorannya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau bisa diambil kembali.
Komisi VIII DPR RI pun sudah menerima usulan terkait skema pengaturan Bipih tersebut dan menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja yang digelar pada 11 Mei 2020 secara virtual.
"Untuk hal tersebut tidak benar jika ada tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah," katanya.