Apa Hukum Haji Ilegal? Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta

Riki Chandra

Jum'at, 25 April 2025 | 19:29 WIB
Apa Hukum Haji Ilegal? Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta
Kakbah di Mekkah. [Dok. Antara]

Suara.com - Kasus haji ilegal kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) RI. Meski aturan terus diperketat, praktik keberangkatan jamaah haji ilegal masih saja terjadi. Pemerintah Arab Saudi pun tidak tinggal diam.

Sanksi tegas kini diberlakukan bagi siapa pun yang nekat beribadah haji tanpa jalur resmi, termasuk ancaman penjara, deportasi, hingga denda maksimal 50 ribu riyal atau setara Rp 224 juta.

Langkah pencegahan terhadap haji ilegal dilakukan melalui kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Aturan penyelenggaraan ibadah haji diperketat setiap tahun untuk mencegah pelanggaran prosedur.

Kedua negara sepakat bahwa ibadah haji wajib dilaksanakan dengan izin resmi, dan pelanggarannya akan ditindak tegas.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut pelanggaran hukum lintas negara," tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri acara Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H di Asrama Haji Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Menurut Nasaruddin, keterlibatan banyak pihak sangat penting untuk mencegah kasus jamaah haji ilegal, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan travel, hingga penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa Kemenag telah mengeluarkan edaran dan penjelasan resmi, namun praktik ini masih saja terjadi.

"Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja. Ini butuh kolaborasi lintas instansi," ujarnya dikutip dari Antara.

Selain itu, muncul pula desakan dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, agar izin travel yang terbukti terlibat praktik haji ilegal segera dicabut. Nasaruddin menjelaskan bahwa pencabutan izin harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku, pencabutan bisa dilakukan. Tapi semuanya harus sesuai prosedur,” ucapnya.

Sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak main-main. Setiap orang yang terbukti melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi bisa dikenai hukuman penjara, deportasi, hingga denda fantastis. Denda ini bisa mencapai Rp224 juta per individu.

Namun demikian, meski ancaman sudah jelas, tetap saja ada calon jamaah yang nekat. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari memakai visa ziarah, visa amil, hingga visa kerja untuk bisa masuk ke Tanah Suci.

Kasus terbaru datang dari Bandara Soekarno-Hatta, di mana petugas menggagalkan pemberangkatan 10 orang calon haji asal Banjarmasin. Mereka hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air rute Jakarta-Malaysia.

Namun, visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja atau amil. Mereka bahkan membayar biaya kepada pihak travel hingga mencapai Rp200 juta per orang.

Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta bertindak cepat dan berhasil mengamankan para calon haji ilegal tersebut sebelum keberangkatan. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap travel yang terlibat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:49 WIB

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:46 WIB

Haji Isam Masuk BYAN, RKAB 3 Tambang Dikabarkan Segera Terbit

Haji Isam Masuk BYAN, RKAB 3 Tambang Dikabarkan Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:28 WIB

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham BYAN,30 Persen Kepemilikan Bakal Beralih

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham BYAN,30 Persen Kepemilikan Bakal Beralih

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:40 WIB

Haji Isam Ambil Alih 30 Persen Saham Bayan Resources

Haji Isam Ambil Alih 30 Persen Saham Bayan Resources

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 21:34 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

Sidang Korupsi Haji, Gus Alex Singgung Nama Nusron Wahid: Tunggu Saja, Biar Dia Muncul

Sidang Korupsi Haji, Gus Alex Singgung Nama Nusron Wahid: Tunggu Saja, Biar Dia Muncul

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:52 WIB

Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman

Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:06 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×