Apa Hukum Haji Ilegal? Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 25 April 2025 | 19:29 WIB
Apa Hukum Haji Ilegal? Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta
Kakbah di Mekkah. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus haji ilegal kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) RI. Meski aturan terus diperketat, praktik keberangkatan jamaah haji ilegal masih saja terjadi. Pemerintah Arab Saudi pun tidak tinggal diam.

Sanksi tegas kini diberlakukan bagi siapa pun yang nekat beribadah haji tanpa jalur resmi, termasuk ancaman penjara, deportasi, hingga denda maksimal 50 ribu riyal atau setara Rp 224 juta.

Langkah pencegahan terhadap haji ilegal dilakukan melalui kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Aturan penyelenggaraan ibadah haji diperketat setiap tahun untuk mencegah pelanggaran prosedur.

Kedua negara sepakat bahwa ibadah haji wajib dilaksanakan dengan izin resmi, dan pelanggarannya akan ditindak tegas.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut pelanggaran hukum lintas negara," tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri acara Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H di Asrama Haji Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Menurut Nasaruddin, keterlibatan banyak pihak sangat penting untuk mencegah kasus jamaah haji ilegal, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan travel, hingga penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa Kemenag telah mengeluarkan edaran dan penjelasan resmi, namun praktik ini masih saja terjadi.

"Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja. Ini butuh kolaborasi lintas instansi," ujarnya dikutip dari Antara.

Selain itu, muncul pula desakan dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, agar izin travel yang terbukti terlibat praktik haji ilegal segera dicabut. Nasaruddin menjelaskan bahwa pencabutan izin harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku, pencabutan bisa dilakukan. Tapi semuanya harus sesuai prosedur,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI