Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Didakwa Rugikan Negara Rp 63 Miliar

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 08 Juni 2020 | 14:30 WIB
Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Didakwa Rugikan Negara Rp 63 Miliar
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratijhno bersama Ali Fahmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 63.829.008.006,92 miliar dalam korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Dalam korupsi tersebut Rahardjo memperkaya diri sendiri mencapai Rp 60.329.008.006,92. Sedangkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsy Rp 3.500.000.000.

Ali Fahmi merupakan kader PDI Perjuangan yang juga dalam dakwaan sebagai staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla RI.

"Melakukan perbuatan, yaitu melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya terdakwa Rahardjo dan Ali Fahmi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 63.829.008.006,92 miliar," ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.

Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.

Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.

Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.

baca juga

Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Hardjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang

Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:26 WIB

Pulang dari Malaysia, 47 TKI Ditangkap Bakamla di Perairan Nongsa

Pulang dari Malaysia, 47 TKI Ditangkap Bakamla di Perairan Nongsa

News | Rabu, 15 April 2020 | 12:07 WIB

Nelayan Pantura Mulai Melaut di Natuna Utara, Dikawal Bakamla

Nelayan Pantura Mulai Melaut di Natuna Utara, Dikawal Bakamla

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 12:58 WIB

Jadi Komando Keamanan Laut, Kepala Bakamla Sudah Sampaikan Keinginan Jokowi

Jadi Komando Keamanan Laut, Kepala Bakamla Sudah Sampaikan Keinginan Jokowi

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 14:06 WIB

Kunjungi Kantor Bakamla, Mahfud MD Sebut Laut Indonesia Rumit dan Rawan

Kunjungi Kantor Bakamla, Mahfud MD Sebut Laut Indonesia Rumit dan Rawan

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:05 WIB

Instruksi Jokowi, Mahfud Ajak Bakamla RI Bahas Masalah Keamanan Laut

Instruksi Jokowi, Mahfud Ajak Bakamla RI Bahas Masalah Keamanan Laut

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 22:47 WIB

MOU Menkopolhukam-Bakamla Pastikan Pelibatan Nelayan Jaga Laut Natuna Utara

MOU Menkopolhukam-Bakamla Pastikan Pelibatan Nelayan Jaga Laut Natuna Utara

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:26 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×