Sulit Tarik Tunai Uang Tabungan, Nasabah Bank: Malapetaka Ekonomi

Selasa, 09 Juni 2020 | 17:54 WIB
Sulit Tarik Tunai Uang Tabungan, Nasabah Bank: Malapetaka Ekonomi
Ilustrasi mesin ATM (Shutterstock).

Suara.com - Seorang nasabah bank swasta mengeluhkan dirinya tak bisa melakukan tarik tunai uang tabungannya sendiri di gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kejadian itu membuatnya harus beradu mulut dengan seorang petugas bank.

Peristiwa itu kemudian ia unggah di Twitter-nya @kafiradikalis dan menjadi viral di sosial media pada Selasa (9/6/2020).

Dalam video tersebut, seorang nasabah Bank Bukopin merasa dirugikan karena kesulitan menarik uang tabungannya. Ia pun mengajukan protes ke seorang petugas Bank.

"Kita lagi nungguin pimpinannya. Kita mau dengar langsung dari pimpinan cabang Bank Bukopin," ujar nasabah dalam video itu.

Seorang petugas bank bernama Aji kemudian menghampirinya dan mengajak nasabah itu berdiskusi. Namun, karena merasa ada yang janggal, nasabah itu menolak ajakan diskusi di ruang khusus dan tak boleh merekam.

Hanya saja, rekaman video itu berhenti saat nasabah itu dibawa ke ruangan.

Sementara itu, terpasang pula pengumuman tentang pembatasan penarikan uang tunai oleh Bank Bukopin.

Pada pengumuman yang dipasang sebuah meja bank tersebut, dijelaskan bahwa mulai tanggal 2 Juni 2020 penarikan tunai dengan nominal di atas Rp 10 juta harus melakukan konfirmasi maksimal 2 hari sebelum pengambilan.

Baca Juga: Kabar Baik! Turis Asing Boleh Kunjungi Thailand Mulai Bulan Depan

Pengumuman yang pembatasan tarikan tunai. (Twitter.@kafiradikalis)
Pengumuman yang pembatasan tarikan tunai. (Twitter.@kafiradikalis)

Mengetahui hal itu, nasabah yang mengaku bermaksud melakukan tarikan tunai di bawah Rp. 500 ribu ini kemudian mengunggah foto pengumuman itu dan menuliskan, "Malapetaka ekonomi semakin tak terhindarkan".

Di lain sisi, pihak Bank Bukopin mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.

Bantahan Bank Bukopin

Menyadur dari Hops.id --jaringan Suara.com, Bank Bukopin membantah kabar tersebut dengan melampirkan surat bernomor 087984/SKPR/VI/2020 Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mereka menjelaskan jika pengumuman informasi perusahaan selalu diumumkan lewat laman resmi Bank Bukopin www.bukopin.co.id dan akun sosial media mereka @bukopinsiaga.

"Dengan ini manajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal Perseroan terkait hal tersebut," bunyi keterangan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Meliawati tersebut.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI