Jonru Membandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan, 'Memang Tidak Adil'

Jum'at, 12 Juni 2020 | 11:01 WIB
Jonru Membandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan, 'Memang Tidak Adil'
Jonru Ginting penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

JPU menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa Ronny Bugis dalam perkara ini ialah perbuatannya sebagai anggota Brimob Polri itu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan dianggap bersikap kooperatif.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI