Jonru Membandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan, 'Memang Tidak Adil'

Dany Garjito, Rifan Aditya

Jum'at, 12 Juni 2020 | 11:01 WIB
Jonru Membandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan, 'Memang Tidak Adil'
Jonru Ginting penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pegiat sosial media sekaligus penulis Jonru Ginting ikut mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang dinilai terlalu ringan.

Ia lantas membandingkan dirinya dengan dua oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam unggahan di Twitter, pada Kamis (11/6/2020).

"Pak Novel Baswedan dianiaya sampai matanya buta, pelakunya dihukum 1 tahun. Saya cuma nulis di medsos, dihukum 1,5 tahun," cuit Jonru, seperti dikutip Suara.com.

Bagi Jonru, keputusan JPU menuntut terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan satu tahun penjara memperlihatkan hukuman yang tidak adil.

Sekadar info, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting bebas dari penjara setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dipenjara atas kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru keluar dari penjara pada 2018 lalu.

"Hukum dunia memang tidak adil," tulis Jonru mengomentari tuntutan JPU kepada penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Warganet yang bereaksi terhadap unggahan Jonru memberikan berbagai macam komentar.

"Belum vonis...masih tuntutan jaksa. Bisa saja hakim kasi vonis lebih rendah atau malah ditambah," komentar @Dhani_isma.

baca juga

"Doakan saja pak. Semoga Allah melaknat para pendzolim," komentar @Karinba****.

"Nyari pelakunya bertahun-tahun melibatkan Presiden, Kapolri, LSM, Lembaga Independen pencari fakta, Tim KPK, bahkan Anggota DPR, begitu ketemu tuntutannya cuma 1 tahun. Padahal ini penyerangan terhadap penegak hukum oleh oknum aparat harusnya hukumannya lebih berat," komentar @go****.

Cuitan Jonru Ginting menanggapi tuntutan JPU terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan (Twitter)
Cuitan Jonru Ginting menanggapi tuntutan JPU terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan (Twitter)

Untuk diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Keduanya dinyatakan sebagai terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

JPU menyatakan Rahmat Kadir terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Satu terdakwa lainnya, Ronny Bugis, juga dituntut 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

JPU menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa Ronny Bugis dalam perkara ini ialah perbuatannya sebagai anggota Brimob Polri itu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan dianggap bersikap kooperatif.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:42 WIB

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:29 WIB

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 05:30 WIB

Terkini

Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?

Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?

News | Senin, 02 November 2026 | 21:20 WIB

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 21:19 WIB

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 21:17 WIB

Ekonom Unsri Hitung Kerugian Karhutla Sumsel 2026 Capai Rp5,7 Triliun

Ekonom Unsri Hitung Kerugian Karhutla Sumsel 2026 Capai Rp5,7 Triliun

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 21:04 WIB

Merayakan Rindu dan Kegelisahan lewat Puisi di Buku Kidung Para Pencari

Merayakan Rindu dan Kegelisahan lewat Puisi di Buku Kidung Para Pencari

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 21:00 WIB

Fakta TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Cuma Modal Latihan Sebulan Langsung Tempur

Fakta TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Cuma Modal Latihan Sebulan Langsung Tempur

News | Senin, 02 November 2026 | 20:55 WIB

Santriwati Tidur Digeledah Polisi, KPAI Ungkap Dugaan Penodongan Senjata

Santriwati Tidur Digeledah Polisi, KPAI Ungkap Dugaan Penodongan Senjata

News | Senin, 02 November 2026 | 20:49 WIB

Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban TPPO Cuma Dilatih Sebulan Sebelum ke Medan Perang

Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban TPPO Cuma Dilatih Sebulan Sebelum ke Medan Perang

News | Senin, 02 November 2026 | 20:36 WIB

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 20:26 WIB

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:25 WIB

×