Pemberlakuan Biaya TSS di Selat Sunda dan Lombok Dimulai 1 Juli 2020

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 20 Juni 2020 | 18:44 WIB
Pemberlakuan Biaya TSS di Selat Sunda dan Lombok Dimulai 1 Juli 2020
Ilustrasi perairan Indonesia. (Dok : Kemenhub)

Suara.com - Demi meningkatkan pengaturan alur laut di Selat Sunda dan Selat Lombok, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa kapal-kapal yang berlalu lintas di Traffic Seperation Scheme (TSS) di kedua lokasi itu tidak dikenakan biaya apapun. TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai 1 Juli 2020.

Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan kawasan lalu lintas laut yang padat, yang mana keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim di kedua selat harus mendapat perhatian utama.

Kapal yang melakukan navigasi atau pelayaran internasional yang melintas di wilayah laut kepulauan Indonesia, terutama pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), telah diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.

"Kapal-kapal yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan harus melintas secepat mungkin tanpa berhenti, dan tidak boleh dihalang-halangi oleh negara pantai. Lebih lanjut, dalam UNCLOS juga diatur bahwa kapal asing yang melintas laut wilayah suatu negara tidak boleh dikenakan biaya atas perlintasan tersebut," jelas Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).

Menurutnya, dalam UNCLOS juga diatur bahwa biaya hanya dapat dikenakan pada kapal asing yang melintas laut teritorial sebagai pembayaran atas layanan tertentu yang diberikan kepadanya.

Pelayanan tertentu tersebut, misalnya layanan pemanduan kapal secara sukarela (voluntary pilotage service/VPS), layanan jasa pertukaran awak kapal, bunkering bahan bakar dan air bersih, provision store dan garbage management, maupun underwater maintenance and repair.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Sanan Ditolong Kapal Pesiar AS Usai Terombang-ambing di Selat Sunda

Cerita Sanan Ditolong Kapal Pesiar AS Usai Terombang-ambing di Selat Sunda

Banten | Sabtu, 20 Juni 2020 | 15:12 WIB

Enam Nelayan Terombang-ambing di Selat Sunda, Ditolong Kapal Pesiar Amerika

Enam Nelayan Terombang-ambing di Selat Sunda, Ditolong Kapal Pesiar Amerika

Banten | Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:40 WIB

Sehari 1 Malam di Laut Lepas, Cerita Korban Kapal Tenggelam di Selat Sunda

Sehari 1 Malam di Laut Lepas, Cerita Korban Kapal Tenggelam di Selat Sunda

Banten | Sabtu, 20 Juni 2020 | 13:21 WIB

Kapal Tenggelam, 6 Nelayan Pandeglang Terombang-ambing di Selat Sunda

Kapal Tenggelam, 6 Nelayan Pandeglang Terombang-ambing di Selat Sunda

Banten | Sabtu, 20 Juni 2020 | 08:00 WIB

TSS  Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020

TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020

Press Release | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:53 WIB

Kemenhub Pastikan Masih Pakai SIKM Untuk Izin Keluar-Masuk Ibu Kota

Kemenhub Pastikan Masih Pakai SIKM Untuk Izin Keluar-Masuk Ibu Kota

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2020 | 17:10 WIB

Terkini

Erick Thohir Bicara Target Indonesia di Asian Games 2026, Berapa Emas?

Erick Thohir Bicara Target Indonesia di Asian Games 2026, Berapa Emas?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M

Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M

Entertainment | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang

Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang

Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang

Bekaci | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Tak Ingin Jamur Terbuang, Ibu Astuti Sukses Kembangkan Usaha hingga Pimpin Bank Sampah

Tak Ingin Jamur Terbuang, Ibu Astuti Sukses Kembangkan Usaha hingga Pimpin Bank Sampah

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:00 WIB

5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online

5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor

Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor

Otomotif | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu

Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:38 WIB

×