- Polisi menangkap tersangka berinisial S di perumahan Kota Tangerang pada Minggu, 30 Agustus 2026.
- Tersangka S bersama rekannya ST mencuri ponsel dan emas dari rumah korban di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
- Hasil pencurian dijual untuk membayar utang, dan tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Suara.com - Polisi menciduk S, tersangka dalam kasus dugaan pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pelarian pria berusia 40 tahun ini harus berakhir saat petugas membongkar tempat persembunyian S di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang.
Sebelum dilakukan penangkapan, S telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian pada 18 Juli lalu.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pencurian ini bermula ketika korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Setelah pulang ke rumah, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan kamar dalam kondisi berantakan.
Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram. Korban kemudian membuat laporan polisi.
Fahyani mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi dapat mengantongi informasi tentang keberadaan S.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Fahyani, dalam aksinya S bersama seorang rekannya yang berinisial ST memiliki tugas berbeda.
ST, lanjut Fahyani, bertugas untuk memantau situasi saat melakukan aksi pencurian. Sementara tersangka S berperan sebagai eksekutor.
Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka langsung menjual emas seberat 30 gram yang merupakan hasil curian.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara sebuah ponsel yang ikut digasak dalam aksi tersebut kini telah dijadikan barang bukti oleh petugas.
Kendati telah menangkap tersangka, kekinian petugas masih mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari barang bukti lain dan mendalami kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.