Komisioner Komnas Perempuan: Sekolah Tak Boleh Memaksa Siswi Pakai Gamis

Bimo Aria Fundrika, Erick Tanjung

Rabu, 24 Juni 2020 | 21:51 WIB
Komisioner Komnas Perempuan: Sekolah Tak Boleh Memaksa Siswi Pakai Gamis
Ilustrasi gamis anak. (Suara.com/Firsta Nodia)

Suara.com - Sejumlah sekolah mewajibkan siswi memakai seragam gamis. Kebijakan itu menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk orang tua murid karena diskriminatif.

Aktivis perempuan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Gayatri Wedotami sampai melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait adanya kebijakan sekolah tersebut.

Aktivis perempuan surati Mendikbud soal aturan seragam busana muslim bagi siswi (Facebook).
Aktivis perempuan surati Mendikbud soal aturan seragam busana muslim bagi siswi (Facebook).

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa negara tak boleh memaksa murid memakai seragam model busana keagamaan tertentu.

"Negara tidak boleh melarang siswi memakai pakaian sesuai keyakinan keagamaannya, sekaligus tidak boleh memaksa memakai pakaian berdasarkan agama atau tafsir keagamaan tertentu," kata Aminah kepada Suara.com, Rabu (24/6/2020).

Dia menuturkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 pasal 3 ayat 4 menyebutkan sekolah berwenang mengatur pakaian seragam murid-muridnya. Namun sekolah harus tetap memperhatikan hak setiap warga untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Melalui peraturan ini, siswi muslim yang ingin mengenakan pakaian seragam khas muslimah dijamin haknya sebagai warga negara. Namun yang terjadi sebaliknya. Sejumlah sekolah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan atau menganjurkan siswi menggunakan jilbab.

Walau bersifat menganjurkan, peer preasure group, guru maupun streotipe yang terbangun bahwa jilbab diindentikkan dengan keberhasilan pendidikan agama, menjadikan jilbab layaknya seragam wajib sekolah.

"Ya ini diskriminatif karena sekolah melakukan favoritsm terhadap agama atau tafsir keagamaan," ujarnya.

Selain memperhatikan hak beragama/berkeyakinan, hak berekpresi, sekolah atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus memperhatikan hak anak. Yaitu hak keselamatan dan partisipasinya. Seperti kasus siswa-siswi SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta yang hanyut di sungai saat kegiatan pramuka.

baca juga

"Umumnya siswi yang hanyut itu karena mereka memakai rok lebar di acara susur sungai," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Siswi Wajib Pakai Seragam Gamis, Kemendikbud: Tak Boleh Ada Paksaan

Heboh Siswi Wajib Pakai Seragam Gamis, Kemendikbud: Tak Boleh Ada Paksaan

Jogja | Rabu, 24 Juni 2020 | 21:14 WIB

Soal Aduan Seragam Gamis di Sekolah, Ini Tanggapan Kemendikbud

Soal Aduan Seragam Gamis di Sekolah, Ini Tanggapan Kemendikbud

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 13:46 WIB

Aktivis Keluhkan Paksaan Seragam Gamis, Ini Tanggapan Kemendikbud

Aktivis Keluhkan Paksaan Seragam Gamis, Ini Tanggapan Kemendikbud

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 13:17 WIB

Terkini

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

×