Tak Nyerah Meski Ditolak Hakim, Rustan Buton Ajukan Gugatan Lagi Besok

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 25 Juni 2020 | 13:02 WIB
Tak Nyerah Meski Ditolak Hakim, Rustan Buton Ajukan Gugatan Lagi Besok
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton mengaku akan kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020) besok.

Upaya hukum lanjutan ini dilakukan setelah hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Rustan yang menyoal penetapan statusnya sebagai tersangka di Baresksrim Polri.

Tonin Tachta, pengacara Rustan mengatakan akan tetap berupaya agar permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim. Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut.

"Kami akan tetap upayakan hukum. Besok kami daftarkan lagi praperadilan sampai dikabulkan. Hakim kan banyak. Kami percaya masih ada hakim yang benar, yang taat dan takut pada hukum," kata Tonin di PN Jakarta Selatan.

Tonin menilai, hakim tunggal Hariyadi tutup mata dengan alasan yang disampaikan dalam persidangan. Untuk itu, Tonin menyimpulkan jika hukum tidak diakui di pengadilan.

Dia berpendapat jika hakim abai akan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21//PUU-XII2014 terkait dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Hakim tutup mata dengan hal itu dengan alasan yang macam-macam tadi. Jadi dengan begini hukum tidak diakui di pengadilan. Kalau di pengadilan tidak diakui mau di mana lagi? Jujur kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," jelasnya.

Selain itu, Tonin kembali menyinggung ihwal pemeriksaan sebagai calon tersangka yang tidak diterapkan pada Ruslan Buton. Menurutnya, keadilan sudah tidak tegak berdiri dalam kasus yang merundung pecatan TNI tersebut.

"Memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka, ya dibebasin dong. Kalau gitu besok-besok orang main tangkap saja langsung tersangka. Dimana keadilan itu," katanya.

baca juga

Diketahui, hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Pusat Perhatian, Pecatan TNI Ruslan Buton Terpanggil Ikut Aksi 411 yang Minta Jokowi Mundur

Jadi Pusat Perhatian, Pecatan TNI Ruslan Buton Terpanggil Ikut Aksi 411 yang Minta Jokowi Mundur

News | Jum'at, 04 November 2022 | 16:22 WIB

Dulu Dipecat dari TNI, Ruslan Buton Ungkap Permintaan ke Jokowi: Sebaiknya Mundur Kalau..

Dulu Dipecat dari TNI, Ruslan Buton Ungkap Permintaan ke Jokowi: Sebaiknya Mundur Kalau..

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 17:04 WIB

Terkini

AiMOGA Perkenalkan Robot Humanoid Mobo untuk Pendamping Keluarga di Ekosistem Pintar Chery

AiMOGA Perkenalkan Robot Humanoid Mobo untuk Pendamping Keluarga di Ekosistem Pintar Chery

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Menghidupkan Jiwa Kota Tua Jakarta Lewat Resep Bersejarah Asakusa dan Kagurazaka

Menghidupkan Jiwa Kota Tua Jakarta Lewat Resep Bersejarah Asakusa dan Kagurazaka

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhiri Puasa Bermain 520 Hari

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhiri Puasa Bermain 520 Hari

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:36 WIB

37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka

37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka

Kaltim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Kenapa Vaksin HPV Diberikan Sejak Anak-anak? Ini Penjelasan Kemenkes

Kenapa Vaksin HPV Diberikan Sejak Anak-anak? Ini Penjelasan Kemenkes

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:34 WIB

Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo

Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:34 WIB

Titik Rawan Banjir Jaksel Dibenahi: Lumpur Kali Mampang Diangkat, Tanggul Diperkuat

Titik Rawan Banjir Jaksel Dibenahi: Lumpur Kali Mampang Diangkat, Tanggul Diperkuat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Tampil Stand Out ala Profesional dalam Buku Presentasi yang Mencekam

Tampil Stand Out ala Profesional dalam Buku Presentasi yang Mencekam

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Beda Impor Migas via Pertamina dan Lemigas, Bahlil Sebut Tak Pakai APBN

Beda Impor Migas via Pertamina dan Lemigas, Bahlil Sebut Tak Pakai APBN

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:28 WIB

Tanggapi Pertemuan Hambalang, DPR Minta Kerja Sama RI-Singapura Saling Menguntungkan

Tanggapi Pertemuan Hambalang, DPR Minta Kerja Sama RI-Singapura Saling Menguntungkan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:28 WIB

×