Terbukti Bersalah, Eks Kepala Kantor Pajak Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 01 Juli 2020 | 20:03 WIB
Terbukti Bersalah, Eks Kepala Kantor Pajak Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Terdakwa Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, divonis 6,5 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Yul Dirga disebut terbukti  menerima suap terkait pengurusan pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

"Menjatuhkan pidana terhadap Yul Dirga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Siradj di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Pembacaan putusan dilakukan secara virtual. Untuk Majelis Hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa Yul Dirga berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan. Yul Dirga dijerat dalam kasus suap atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016.

Majelis Hakim M. SIradj juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yul Dirga dengan membayar uang pengganti dengan nilai 18.425 USD, ditambah 14.400 USD dan Rp 50 juta.

Uang pengganti itu harus dibayarkan Yul Dirga selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Bila tidak membayar akan mengganti uang tersebut bila tidak punya akan dipidana selama dua tahun," ucap majelis hakim.

Pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan untuk terdakwa Yul Dirga adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasann korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap majelis hakim.

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim langsung meminta kepada terdakwa Yul Dirga termasuk penasehat hukum apakah keberatan atau menerima hasil putusan.

Terkait itu, pihak Yul Dirga menyatakan pikir pikir. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Yul Dirga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Yul Dirga dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Diskors, Terdakwa Ada yang Reaktif Covid-19

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Diskors, Terdakwa Ada yang Reaktif Covid-19

Jogja | Rabu, 01 Juli 2020 | 16:32 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PTDI Budi Santoso

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PTDI Budi Santoso

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:59 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa

Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 10:22 WIB

Djoko Tjandra Sudah di Indonesia, Pakar: Imigrasi Kemenkumham Kecolongan

Djoko Tjandra Sudah di Indonesia, Pakar: Imigrasi Kemenkumham Kecolongan

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 18:53 WIB

Terkini

Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya

Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05 WIB

Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium

Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:59 WIB

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:49 WIB

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:17 WIB

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB