Terbukti Bersalah, Eks Kepala Kantor Pajak Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 01 Juli 2020 | 20:03 WIB
Terbukti Bersalah, Eks Kepala Kantor Pajak Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Terdakwa Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, divonis 6,5 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Yul Dirga disebut terbukti  menerima suap terkait pengurusan pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

"Menjatuhkan pidana terhadap Yul Dirga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Siradj di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Pembacaan putusan dilakukan secara virtual. Untuk Majelis Hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa Yul Dirga berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan. Yul Dirga dijerat dalam kasus suap atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016.

Majelis Hakim M. SIradj juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yul Dirga dengan membayar uang pengganti dengan nilai 18.425 USD, ditambah 14.400 USD dan Rp 50 juta.

Uang pengganti itu harus dibayarkan Yul Dirga selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Bila tidak membayar akan mengganti uang tersebut bila tidak punya akan dipidana selama dua tahun," ucap majelis hakim.

Pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan untuk terdakwa Yul Dirga adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasann korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap majelis hakim.

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim langsung meminta kepada terdakwa Yul Dirga termasuk penasehat hukum apakah keberatan atau menerima hasil putusan.

baca juga

Terkait itu, pihak Yul Dirga menyatakan pikir pikir. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Yul Dirga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Yul Dirga dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Diskors, Terdakwa Ada yang Reaktif Covid-19

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Diskors, Terdakwa Ada yang Reaktif Covid-19

Jogja | Rabu, 01 Juli 2020 | 16:32 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PTDI Budi Santoso

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PTDI Budi Santoso

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:59 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa

Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 10:22 WIB

Djoko Tjandra Sudah di Indonesia, Pakar: Imigrasi Kemenkumham Kecolongan

Djoko Tjandra Sudah di Indonesia, Pakar: Imigrasi Kemenkumham Kecolongan

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 18:53 WIB

Terkini

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Bocoran HP Agustus 2026: Ada yang Punya Kamera Robot

Bocoran HP Agustus 2026: Ada yang Punya Kamera Robot

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Apa Penyebab Uban Muncul di Usia Muda? Bukan Cuma Faktor Genetik

Apa Penyebab Uban Muncul di Usia Muda? Bukan Cuma Faktor Genetik

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:49 WIB

PFII Bakal Bermarkas di Bali, Emiten WINE Bidik Peluang dari Masuknya Investor Global

PFII Bakal Bermarkas di Bali, Emiten WINE Bidik Peluang dari Masuknya Investor Global

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Kakak Angelina Jolie Berharap Bisa Sambung Silahturahim dengan Adiknya Setelah Mengaku Gay

Kakak Angelina Jolie Berharap Bisa Sambung Silahturahim dengan Adiknya Setelah Mengaku Gay

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:43 WIB

×