Terbukti Bersalah, Eks Kepala Kantor Pajak Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 01 Juli 2020 | 20:03 WIB
Terbukti Bersalah, Eks Kepala Kantor Pajak Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Terdakwa Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, divonis 6,5 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Yul Dirga disebut terbukti  menerima suap terkait pengurusan pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

"Menjatuhkan pidana terhadap Yul Dirga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Siradj di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Pembacaan putusan dilakukan secara virtual. Untuk Majelis Hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa Yul Dirga berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan. Yul Dirga dijerat dalam kasus suap atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016.

Majelis Hakim M. SIradj juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yul Dirga dengan membayar uang pengganti dengan nilai 18.425 USD, ditambah 14.400 USD dan Rp 50 juta.

Uang pengganti itu harus dibayarkan Yul Dirga selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Bila tidak membayar akan mengganti uang tersebut bila tidak punya akan dipidana selama dua tahun," ucap majelis hakim.

Pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan untuk terdakwa Yul Dirga adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasann korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap majelis hakim.

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim langsung meminta kepada terdakwa Yul Dirga termasuk penasehat hukum apakah keberatan atau menerima hasil putusan.

Terkait itu, pihak Yul Dirga menyatakan pikir pikir. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Yul Dirga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Yul Dirga dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Diskors, Terdakwa Ada yang Reaktif Covid-19

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Diskors, Terdakwa Ada yang Reaktif Covid-19

Jogja | Rabu, 01 Juli 2020 | 16:32 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PTDI Budi Santoso

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PTDI Budi Santoso

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:59 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa

Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 10:22 WIB

Djoko Tjandra Sudah di Indonesia, Pakar: Imigrasi Kemenkumham Kecolongan

Djoko Tjandra Sudah di Indonesia, Pakar: Imigrasi Kemenkumham Kecolongan

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 18:53 WIB

Terkini

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB