DPR Soroti Beredarnya Surat Penghentian Paket Pelatihan Kartu Prakerja

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 02 Juli 2020 | 09:47 WIB
DPR Soroti Beredarnya Surat Penghentian Paket Pelatihan Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Antaranews.com)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menanggapi beredarnya surat yang menyebutkan penghentian paket pelatihan program Kartu Prakerja. Ia berujar hal tersebut sudah sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat selama ini.

Penghentian tersebut, kata Saleh, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi total terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja.

“Kartu Prakerja ini adalah salah satu program unggulan Presiden Jokowi. Karena itu, pelaksanaannya harus sesuai dengan harapan dan ekpektasi presiden. Harus dapat memberikan solusi bagi para pencari kerja, para pekerja yang ingin meningkatkan skil, dan terutama para pekerja korban PHK," tutur Saleh kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Saleh berujar, nantinya proses evaluasi terhadap program Kartu Prakerja oleh pemerintah harus melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dark pengusaha, organisasi buruh dan pekerja, akademisi, para pengamat, dan mereka-mereka yang dinilai memahami persoalan pelatihan kerja. Pelibatan aparat penegak hukum juga diperlukan mengingat anggaran besar program Kartu Prakerja.

Ia menambahkan dengan melibatkan bernagai pihak diharapkan ada hasil berupa rekomendasi-rekomendasi yang dapat mengembalikan fungsi pelatihan itu kepada tujuannya awalnya.

“Kalau pemerintah masih berniat tetap melanjutkan program Kartu Prakerja ini, evaluasi harus dilakukan secara komprehensif. Jika perlu, evaluasi tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum. Ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran hukum di dalam pelaksanaan program tersebut," tutur Saleh.

"Anggaran pelaksanaan program ini kan besar. Ada Rp 20 triliun. Sudah seharusnya program inj mendatangkan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," tandasnya.

Diketahui, beredar surat bernomor S-148/Dir-Eks/06/2020 perihal penghentian paket pelatihan program Kartu Prakerja. Dalam surat tersebut disebutkan manajamen pelaksana telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatiham yang diselenggarakan lembaga pelatihan program Kartu Prakerja.

Berdasarkan evaluasi tersebut, manajeman menemukan beberapa hal. Pertama beberapa mitra platform digital program Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselemggarakam oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platfrom digital.

baca juga

Kedua, manajemen menyebutkan bahwa tidak ada mekanisme yang dapat memastikan peserta yang mengambil atau membeli pake pelatihan tersebut menyelesaikan seluruj jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan. Akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana dan program pelatihan yang ada di paket pelatihan.

Dengan demikian, manajemen pelaksana tidak dapat melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di masing-masing paket pelatihan tersebut.

Untuk itu, manajemen pelaksana dalam suratnya memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan progrsm Kartu Prakerja dapat dilakukam sesuai aturan, yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Korban PHK yang Tak Lolos Program Kartu Prakerja

Banyak Korban PHK yang Tak Lolos Program Kartu Prakerja

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 20:09 WIB

Ya Ampun, Cuma 24 Persen Pelatihan Prakerja Jokowi yang Layak

Ya Ampun, Cuma 24 Persen Pelatihan Prakerja Jokowi yang Layak

News | Sabtu, 27 Juni 2020 | 17:25 WIB

KPK Bongkar Modus Kotor Ikut Kartu Prakerja Jokowi

KPK Bongkar Modus Kotor Ikut Kartu Prakerja Jokowi

News | Sabtu, 27 Juni 2020 | 16:12 WIB

Soal Kartu Prakerja, KPK: Lebih Baik Selamatkan Uang daripada Tangkap Orang

Soal Kartu Prakerja, KPK: Lebih Baik Selamatkan Uang daripada Tangkap Orang

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:43 WIB

Fadli Zon Anggap Kartu Prakerja Program Pemborosan, Ada 4 Catatan Penting

Fadli Zon Anggap Kartu Prakerja Program Pemborosan, Ada 4 Catatan Penting

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 07:29 WIB

Hasil Survei Kepuasan Jokowi Tangani Covid-19 Menurun, Istana Sebut Wajar

Hasil Survei Kepuasan Jokowi Tangani Covid-19 Menurun, Istana Sebut Wajar

News | Senin, 08 Juni 2020 | 20:44 WIB

Mohon Maaf, Gelombang IV Program Kartu Prakerja Belum Dibuka

Mohon Maaf, Gelombang IV Program Kartu Prakerja Belum Dibuka

Bisnis | Senin, 08 Juni 2020 | 19:17 WIB

Terkini

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:08 WIB