KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 03 Juli 2020 | 19:55 WIB
KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Yudisial meminta publik yang nantinya tidak puas dengan putusan hakim terhadap persidangan kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menempuh jalur hukum yang telah tersedia seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memvonis dua anggota polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada 16 Juli 2020 mendatang.

"Kalau tidak puas terhadap keputusan bisa banding, kasasi," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Jaja kemudian berharap majelis hakim dapat memutus perkara kasus dua polisi aktif itu sesuai dengan fakta persidangan. Meski demikian, ia meminta pada semua pihak untuk tidak melakukan intervensi.

Lebih lanjut, Jaja menyebut pihaknya juga turut melakukan pemantauan pada sidang kasus Novel. Karena persidangan menjadi perhatian publik, ia pun juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan.

"Kan ada beberapa sidang juga yang disiarkan secara media elektronik. Selain dipantau secara langsung juga kita pantau melalui media elektronik," ujar Jaja.

KY kata Jaja, hingga saat ini belum menerima aduan publik terkait anggapan proses persidangan kasus Novel penuh dengan kejanggalan.

"Kalau ada laporan kami proses. Kalau tidak ada pelanggaran kode etik tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," ungkap Jaja.

"Kalau yang meminta pemantauan ada (bukan laporan ke KY). Seingat saya meminta pemantauan," tutup Jaja.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan.

Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Operasi Mata dan 4 Berita Lainnya

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Operasi Mata dan 4 Berita Lainnya

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 20:22 WIB

Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel

Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 19:12 WIB

Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel

Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:52 WIB

Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras

Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:38 WIB

Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 16:51 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB