Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 02 Juli 2020 | 19:12 WIB
Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel
Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana memangil tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Nantinya jaksa yang ikut bersidang itu akan diperiksa.

Pemanggilan tersebut bakal dilakukan setelah Novel bersama tim hukum melakukan pengaduan ke KKRI atas kejanggalan persidangan terdakwa dua polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Ketiga Jaksa tersebut yakni, Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni dan Satria Irawan.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang bagian tugas dan kewenangan. Tapi, karena proses peradilan (masih berlangsung) kami tunggu dulu," kata Ketua Komjak RI Barita Simanjuntak di Kantor KKRI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Menurut Barita, pemanggilan tiga Jaksa ini agar dapat menangani pengaduan kasus Novel secara objektif.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara kasus penyiraman air keras juga menjadi perhatian Komisi Kejaksaan.

"Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kami minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi," ungkap Barita.

Hasil rekomendasi nantinya, kata Barita, dapat berupa sebuah penghargaan ataupun hukuman. Dimana rekomendasi dari Komisi Kejaksaan juga harus dijalankan oleh Kejaksaan Agung.

"Kewajiban komisi selesai ketika rekomendasi disampaikan. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, kami menyampaikan kepada Presiden," tutup Barita.

baca juga

Dalam pemeriksaan, KKRI telah memanggil Novel Baswedan. Termasuk tiga orang lainnya yakni Nelson selaku Kuasa Hukum Novel Baswedan, Tim Biro Hukum KPK, terakhir Yudi Purnomo selaku Wadah Pegawai KPK.

Untuk diketahui, pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan kejanggalan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa peneror air keras yang hanya dituntut satu tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel

Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:52 WIB

Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras

Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:38 WIB

Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 16:51 WIB

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 12:51 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×