Nonton Bioskop Saat PSBB Transisi DKI, Duduknya Tidak Boleh Bersebelahan

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 07 Juli 2020 | 15:59 WIB
Nonton Bioskop Saat PSBB Transisi DKI, Duduknya Tidak Boleh Bersebelahan
Ilustrasi bioskop. (Freepik)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan usaha bioskop untuk kembali beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diperpanjang. Meski masyarakat boleh nonton bioskop lagi, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

Salah satu ketentuannya, yakni penonton tak diizinkan duduk bersebelahan. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif.

Melalui SK yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan oleh pelaku usaha, karyawan, hingga para pengunjung.

Saat mengantre tiket dan masuk ke ruang pemutaran film, harus diberi tanda jarak antrean agar tidak berdempetan. Setelah itu, petugas juga diminta tak melakukan kontak fisik saat memeriksa tiket.

Tak hanya itu, jaga jarak juga harus ditetapkan saat sedang menonton. Setiap berselang satu kursi, diberi tanda dilarang duduk.

"Jarak antara kursi penonton diatur berselang-seling satu kursi. Yaitu kursi yang terisi akan diselingi kursi kosong," ujar Cucu dalam SK yang dikutup suara.com, Selasa (7/7/2020).

Tak hanya meliputi jaga jarak, makanan dan minuman yang dijajakan juga harus sesuai ketentuan protokol corona. Bahkan tak diizinkan lagi untuk karyawan berjualan makanan di dalam ruang bioskop.

Nantinya selama berada di area bioskop, semua pengunjung dan karyawan harus memakai masker. Khusus karyawan juga harus menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan.

"Tidak melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker," jelasnya.

Seluruh pengunjung nantinya juga harus diperiksa suhunya terlebih dahulu. Bahkan saat pemutaran film, pihak bioskop juga harus memutar iklan layanan masyarakat terkait protokol Covid-19. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Pekan Ini, Bioskop Hingga Nobar Diizinkan Pemprov DKI

Mulai Pekan Ini, Bioskop Hingga Nobar Diizinkan Pemprov DKI

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:11 WIB

Mal Buka 15 Juni, Gubernur Anies Masih Larang Bioskop Hingga Fitness Dibuka

Mal Buka 15 Juni, Gubernur Anies Masih Larang Bioskop Hingga Fitness Dibuka

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:52 WIB

Wacana New Normal, DPRD DKI Minta Restoran hingga Bioskop Dibuka Sebagian

Wacana New Normal, DPRD DKI Minta Restoran hingga Bioskop Dibuka Sebagian

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 17:05 WIB

Terkini

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB