Kriminalisasi Pers, Malaysiakini Disidang atas Tuduhan Hina Pengadilan

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Senin, 13 Juli 2020 | 13:31 WIB
Kriminalisasi Pers, Malaysiakini Disidang atas Tuduhan Hina Pengadilan
Pemimpin redaksi stus berita Malaysiakini terancam penjara setelah dituntut menghina pengadilan Malaysia oleh Jaksa Agung Idrus Harun. [Malaysiakini.com]

Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia resmi menunda putusan kasus "penghinaan terhadap pengadilan" oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Malaysiakini, Steven Gan hingga waktu yang belum ditentukan.

Menyadur Malaysiakini, Presiden Pengadilan Banding, Rohana Yusuf, menunda putusan setelah menggelar sidang di Istana Kehakiman di Putrajaya, Senin (13/7/2020) pagi waktu setempat.

Persidangan itu menghadirkan Penasihat federal senior S Narkunavathy yang mewakili Jaksa Agung Idrus Harun selaku pihak penuntut.

Sementara dari pihak terdakwa, pengadilan menghadirkan Pemred Malaysiakini, Steven Gan dan pengacara Malik Imtiaz.

Sejak awal persidangan, Rohana Yusuf dan enam hakim Pengadilan Federal meminta pembuktian dari pihak penuntut terkait penghinaan yang dilakukan Malaysiakini.

Untuk diketahui, Jaksa Agung Idrus Harun menuding Malaysiakini dan pemrednya telah menghina pengadilan lewat lima komentar pembaca dalam laporan berita yang diterbitkan pada 9 Juni. Kekinian, artikel itu sudah dihapus.

Jaksa Agung Idrus berargumen komentar tersebut telah menghina pengadilan dan menyebabkan erosi kepercayaan publik terhadap majelis hukum negara.

S Narkunavathy mengutip Bagian 114A dari Evidence Act, mengklaim Malaysiakini telah memfasilitasi publikasi komentar dan dianggap menerbitkannya.

Istana Kehakiman di Putrajaya, Malaysia. [Malaysiakini.com]
Istana Kehakiman di Putrajaya, Malaysia. [Malaysiakini.com]

"Kami mengatakan tidak ada persyaratan hukum bagi pemohon untuk menunjukkan bahwa responden berniat untuk mempublikasikan komentar," kata Narkunavathy.

baca juga

Hakim Pengadilan Federal Abdul Rahman Sebli mengajukan pertanyaan apakah kelalaian itu sama dengan menghina mengadilan.

"Kelalaian ... Tetapi apakah itu sama dengan menghina (pengadilan)?" tanya Abdul Rahman.

Anggota hakim lainnya, Nallini Pathmanathan, menambahkan bahwa kelalaian tidak sama dengan menghina pengadilan.

Hakim mengatakan niat Malaysiakini untuk sengaja mempublikasikan komentar tertentu--yang terindikasi menghina pengadilan--perlu dibuktikan.

Narkunavathy lalu membalas dengan mengatakan Malaysiakini tidak memerlukan niat langsung dalam menerbitkan komentar pada sebuah artikel.

Menyediakan platform atau tempat untuk berkomentar disebutnya sudah sama saja dengan memberikan akses ke orang-orang dalam mempublikasikan buah pikirnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Foto | Senin, 06 Juli 2020 | 19:10 WIB

Pengadilan Turki Mulai Bahas Status Hagia Sophia

Pengadilan Turki Mulai Bahas Status Hagia Sophia

Video | Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:10 WIB

Fakta Terbaru Kasus Susur Sungai, Saksi Tak Melihat Pembina di TKP

Fakta Terbaru Kasus Susur Sungai, Saksi Tak Melihat Pembina di TKP

Jogja | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:56 WIB

Kata Humas PA Bekasi soal Gugatan Cerai Rio Reifan

Kata Humas PA Bekasi soal Gugatan Cerai Rio Reifan

Video | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:59 WIB

Sedang Dipenjara, Zumi Zola Justru Digugat Cerai Istri

Sedang Dipenjara, Zumi Zola Justru Digugat Cerai Istri

Video | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:32 WIB

Terkini

Akademisi di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penelantaran Anak

Akademisi di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penelantaran Anak

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Krisis Striker Barcelona, Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9

Krisis Striker Barcelona, Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Projo Klarifikasi Video Viral Budi Arie soal Percepatan Sebelum 2029

Projo Klarifikasi Video Viral Budi Arie soal Percepatan Sebelum 2029

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Review Reacher Season 4: Drama Thriller Spionase Perkotaan yang Megah!

Review Reacher Season 4: Drama Thriller Spionase Perkotaan yang Megah!

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Giliran China Diancam-ancam Donald Trump Gara-gara Iran

Giliran China Diancam-ancam Donald Trump Gara-gara Iran

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Protokol Hati yang Rehat

Protokol Hati yang Rehat

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:28 WIB

5 Perbedaan HP Garansi Resmi vs Distributor, Ketahui sebelum Tergiur Harga Murah

5 Perbedaan HP Garansi Resmi vs Distributor, Ketahui sebelum Tergiur Harga Murah

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Garudayaksa Gandeng Batam Prime FC, Buka Akademi Satelit

Garudayaksa Gandeng Batam Prime FC, Buka Akademi Satelit

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Budi Arie Ungkap Insting Politik: Ada Percepatan Sebelum 2029

Budi Arie Ungkap Insting Politik: Ada Percepatan Sebelum 2029

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:21 WIB

NHM Optimalkan Sistem Daur Ulang Air di Tambang Gosowong untuk Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan

NHM Optimalkan Sistem Daur Ulang Air di Tambang Gosowong untuk Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan

Jakarta | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:20 WIB

×