Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 06 Juli 2020 | 19:10 WIB
  • Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana (kiri) menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana (kiri) menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  •  Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  •  Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana (kiri) menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  •  Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  •  Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana (tengah) menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). Pengadilan Negeri Jakart Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton untuk yang kedua kalinya atau jilid II terkait kasus ujaran kebencian terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6/2020) dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI