Kasus Hana Hanifa, Polisi Kejar Mucikari yang Berprofesi Sebagai Fotografer

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 15 Juli 2020 | 04:55 WIB
Kasus Hana Hanifa, Polisi Kejar Mucikari yang Berprofesi Sebagai Fotografer
Hana Hanifah [Instagram/@hanaaaast]

Suara.com - Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko mengatakan pihaknya akan menelusuri tersangka lain berinisial J yang diduga sebagai mucikari artis Hana Hanifa.

Polisi menyebut tersangka J berprofesi sebagai fotografer. Dia turut menjajakan Hana Hanifa kepada beberapa orang termasuk kepada saksi A warga Kota Medan.

"Kasus ini akan terus kita dalami. Untuk tersangka J akan kita kejar ke Jakarta," kata Kombes Riko Sunarko, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Dari keterangan Hana Hanifa juga diperoleh informasi bahwa J dan Hana sering bertemu di kawasan Senayan Jakarta.

Dikatakan Riko, tersangka J yang menawarkan Hana Hanifa kepada A warga Kota Medan.

"Menurut saksi Hana Hanifa bahwa mucikari J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering ketemu di salah satu cafe di daerah Senayan Jakarta," ujarnya.

Bahkan kata Riko, sebelumnya saksi A akan mentransfer uang kepada J sebagai mucikari. Namun lantaran J sudah menghubungi tersangka R di Medan, maka uang tersebut langsung dikirim A ke Hana Hanifa.

"Barang bukti yang kita sita ada handphone, alat kontrasepsi dan sejumlah bukti transfer uang ke rekening Hana Hanifa," ungkap Riko.

Dianggap Hanya Korban

Polisi menganggap Hana Hanifa sebagai korban dalam perdagangan manusia. Sehingga Hana Hanifa hanya sebagai saksi lantaran dianggap sebagai objek perdagangan manusia.

Hana Hanifah.(instagram @hanaaaast)
Hana Hanifah.(instagram @hanaaaast)

"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko.

Dikatakan Riko, J adalah mucikari yang menawarkan HH kepada A di Kota Medan.

Sementara tersangka R merupakan orang yang menjemput HH dari bandara.

"Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.

Riko menyebutkan dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti transfer uang kepada Hana Hanifa sebesar Rp20 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Transfer Rp 20 Juta, Hana Hanifah Berpeluang Jadi Tersangka

Ada Transfer Rp 20 Juta, Hana Hanifah Berpeluang Jadi Tersangka

Entertainment | Selasa, 14 Juli 2020 | 23:10 WIB

Ditangkap Terkait Prostitusi, Hana Hanifah : Saya Mohon Maaf

Ditangkap Terkait Prostitusi, Hana Hanifah : Saya Mohon Maaf

Entertainment | Selasa, 14 Juli 2020 | 23:01 WIB

Muncikari Hana Hanifah Berinisial J, Seorang Fotografer

Muncikari Hana Hanifah Berinisial J, Seorang Fotografer

Entertainment | Selasa, 14 Juli 2020 | 22:48 WIB

Mucikari R Jadi Tersangka, Polisi Sebut Artis Hana Hanifah Hanya Korban

Mucikari R Jadi Tersangka, Polisi Sebut Artis Hana Hanifah Hanya Korban

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 22:28 WIB

Hana Hanifah Boleh Pulang, Raffi Ahmad Dipinang di Pilwalkot Tangsel

Hana Hanifah Boleh Pulang, Raffi Ahmad Dipinang di Pilwalkot Tangsel

Entertainment | Selasa, 14 Juli 2020 | 22:06 WIB

Terkini

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB