Tak Peduli Kehujanan, Massa Antikomunis di DPR Salat Zuhur di Jalanan

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 16 Juli 2020 | 12:59 WIB
Tak Peduli Kehujanan, Massa Antikomunis di DPR Salat Zuhur di Jalanan
Massa penolak RUU HIP saat melaksanakan salat Zuhur berjemaah di depan gedung DPR. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Nasional Antikomunis (ANAKNKRI) akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung MPR-DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Mereka menuntut agar adanya pembatalan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Pantauan Suara.com, para pendemo sempat menghentikan kegiatannya untuk melakanakan ibadah salat Zuhur secara berjemaah. Mereka menggunakan badan jalan untuk menunaikan ibadah salat meski gerimis mengguyur lokasi demonstrasi.

Seusai salat, orator yang berada di atas mobil komando kembali menggelorakan semangat massa aksi. Sang orator memekik narasi Partai Komunis Indonesia --partai yang sudah lama bubar-- dalam aksi kali ini.

"Yang tidak salat apakah PKI?" teriak sang orator.

"PKI! PKI!," sahut massa aksi.

Adapun massa yang berkumpul pertama dari kubu Persaudaraan Alumni (PA 212), FPI, dan kawan-kawan. Mereka berada di sisi kanan Gedung DPR/MPR RI.

Sebelumnya, Koordinator lapangan unjuk rasa, Very Koestanto mengatakan aksi akan dimulai pada pagi hari.

"Mulai jam 09.30 WIB. Estimasi awal sekitar 1.000 peserta," kata Very saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/7/2020).

Very mengungkapkan keinginan dari peserta aksi ialah ingin RUU HIP segera dicabut tanpa syarat. Ia tidak menerima apabila DPR RI malah tetap melanggengkan pembahasan RUU HIP dengan cara mengubah namanya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

"Kalau hanya ganti nama tapi isinya sama ya itu kebangetan namanya," tuturnya.

Di hari yang sama, pemerintah pun akan menyampaikan pernyataan resmi menolak RUU HIP kepada DPR RI. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak setuju dengan kandungan RUU HIP karena tidak adanya Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Begitu pula dengan pancasila yang sudah sah dan resmi sehingga tidak boleh ada lagi diotak-atik.

"Maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB