Pendukung ISIS Asal Inggris, Shamima Begum Bisa Pulang Demi Kewarganegaraan

BBC Suara.Com
Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:12 WIB
Pendukung ISIS Asal Inggris, Shamima Begum Bisa Pulang Demi Kewarganegaraan
[BBC].

Dia mengatakan pemerintah akan "selalu memastikan keselamatan dan keamanan Inggris dan tidak akan membiarkan apa pun membahayakannya".

Shamima Begum belum mengepak tasnya untuk kembali ke Inggris karena tidak ada pesawat pemerintah di lapangan terbang militer untuk membawa Begum pulang.

Putusan Pengadilan Tinggi ini secara jelas memerintahkan kepada pemerintah untuk mengizinkan Begum kembali ke Inggris guna mengajukan kasusnya demi terciptanya keadilan.

Ini adalah keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya - dan pemerintah masih memiliki waktu beberapa pekan ke depan guna untuk meyakinkan Mahkamah Agung melihat putusan tersebut.

Jika putusan pengadilan tinggi ini dijalankan maka akan menimbulkan dampak besar bagi kebijakan pemerintah yang menolak mengakui warga negaranya saat menjadi pendukung ISIS dengan cara mencabut status kewarganegarannya begitu mereka keluar dari Inggris.

Terdapat puluhan WN Inggris yang menjadi pendukung ISIS - mereka semuanya dianggap dapat menjadi ancaman bagi keamanan nasional - dan dapat pula kembali ke Inggris dengan cara menuntut ke persidangan untuk mendapatkan status kewarganegarannya.

Beberapa negara telah secara sukarela memulangkan para pendukung ISIS dan membawa mereka ke meja hijau, melakukan monitoring dan mengikuti program deradikalisasi intensif di negara asal. Namun, Inggris sejauh ini menolak melakukan hal yang sama.

Tim hukum Begum menyebut terdapat tiga alasan mengapa menolak langkah pemerintah Inggris mencabut status kewarganegaran perempuan 20 tahun itu.

Pertama tindakan itu merupakan pelanggaran hukum karena membuat Begum menjadi tidak memiliki kewarganegaraan, kedua menyebabkan dia berada dalam kondisi yang berisiko besar untuk mati atau mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, dan ketiga dia tidak bisa memperjuangkan putusan itu ke pengadilan karena dilarang kembali ke Inggris.

Baca Juga: Kisah UAS Dituduh Anggota ISIS, Diusir dari Pesawat yang Dinaiki Presiden

Di bawah hukum internasional, pencabutan kewarganegaraan menjadi legal ketika orang tersebut telah mendapatkan status kewarganegaraan dari negara lain.

Pada Februari lalu, Komisi Banding Imigrasi Khusus (SIAC) Inggris memutuskan bahwa kebijakan untuk menghapus kewarganegaraan Begum adalah sah karena ia adalah "warga negara Bangladesh dengan keturunan".

Dia memiliki klaim kewarganegaraan Bangladesh melalui ibunya.

SIAC, pengadilan semi-rahasia yang mendengarkan kasus-kasus terkait keamanan nasional, juga mengatakan bahwa meskipun ada kekhawatiran tentang bagaimana Begum dapat mengambil bagian dalam proses di London, kesulitan-kesulitan itu tidak berarti keputusan menteri dalam negeri harus dibatalkan.

'Keputusan pemerintah kejam'

Organisasi hak asasi manusia, Liberty, yang terlibat dalam permohonan Begum, menyambut baik putusan itu, dengan mengatakan hak atas pengadilan yang adil adalah "hak mendasar dari sistem peradilan dan akses yang sama terhadap keadilan harus berlaku bagi semua orang".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI