- Nadiem Makarim menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Ia merupakan terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022 yang divonis 10 tahun penjara.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga mewajibkannya membayar denda satu miliar rupiah serta uang pengganti besar.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (5/8/2026).
Nadiem diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Dia berharap sidang kali ini akan lebih memperhatikan fakta-fakta hukum dan memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi baru serta ahli lainnya yang bisa memberikan perspektif baru.
Terlebih, dia menilai ada banyak pelanggaran yang terjadi dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas yang kami ini berbulan-bulan berjuang ya untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami,” kata Nadiem di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Nadiem kemudian juga menyindir pihak yang dia anggap telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya dan Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
“Alhamdulillah Tuhan tidak pernah tidur dan pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi itu bukan hanya kepada saya dan Ibam, tapi di dalam kasus-kasus lain itu aibnya akhirnya terbuka dan sekarang masyarakat bisa melihat apa yang kami, orang-orang tidak bersalah, harus hadapi,” ujar Nadiem.
“Saya juga sekarang jauh lebih optimis ya, optimis bahwa dengan adanya reformasi internal di dalam Kejaksaan ya bahwa hal-hal seperti kriminalisasi, hal-hal seperti intimidasi dan intervensi terhadap hakim ya, rekayasa bukti dan rekayasa kerugian negara itu tidak akan terjadi lagi ke depannya,” tandas dia.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/60445-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.