Absen Melulu di Sidang, Permohonan PK Buronan Djoko Tjandra Bisa Ditolak

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 20 Juli 2020 | 15:05 WIB
Absen Melulu di Sidang, Permohonan PK Buronan Djoko Tjandra Bisa Ditolak
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar pada Senin (20/7/2020).

Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan permohonannya dapat ditolak apabila yang bersangkutan tidak pernah hadir. 

Fickar mengatakan penolakan tersebut dapat dilakukan karena sudah tertuang dalam Pasal 265 Ayat 2 KUHAP. Dikatakan dalam pasal tersebut, kehadiran pemohon menjadi sesuatu yang mutlak harus ada. 

Sebab, selain menjadi ketentuan pada persyarataan dalam undang-undang, kehadiran pemohon juga diperlukan untuk pengurusan administrasi. 

"Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang," kata  Fickar saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Selain itu, ketidakhadiran Djoko dalam sidang juga tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Karena dalam Pasal 265 Ayat 2 KUHAP sudah tertulis jelas yang diwajibkan hadir ialah pemohon PK. Dalam aturan itu juga tidak disebutkan bisa diwakili oleh pihak lain. 

"Surat Kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya juga bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak an pemberi kuasanya, karena bisa terjadi juga salah org atau error in persona," ungkapnya. 

Fickar pun kembali menegaskan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana itu harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya pun tidak bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jaksel Diminta Tolak PK Djoko Tjandra, MAKI Ajukan Amicus Curiae

PN Jaksel Diminta Tolak PK Djoko Tjandra, MAKI Ajukan Amicus Curiae

News | Senin, 20 Juli 2020 | 14:56 WIB

Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Sakit yang Diidap Djoko Tjandra

Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Sakit yang Diidap Djoko Tjandra

News | Senin, 20 Juli 2020 | 13:55 WIB

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat 2 Pasal Pidana

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat 2 Pasal Pidana

News | Senin, 20 Juli 2020 | 13:33 WIB

Terkini

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB