Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Sakit yang Diidap Djoko Tjandra

Senin, 20 Juli 2020 | 13:55 WIB
Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Sakit yang Diidap Djoko Tjandra
Hakim Ketua Nazar Effriandi (tengah) mengetuk palu sebagai tanda menutup sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Alasannya, sang buronan masih dalam kondisi sakit.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma mengklaim, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan sang buronan. Kepada Djoko, tim kuasa hukum berkali-kali menyampaikan jika dia harus hadir dalam sidang PK.

"Kami secara aktif menyampaikan kepada klien bahwa dia wajib hadir dengan segala konsekuensinya. Jadi itulah jalan yang memang harus ditempuh kalau untuk memperjuangkan kebenaran dan kami proaktif menyampaikan kepada klien kami," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andri mengungkapkan, alasan ketidakhadiran kliennya dalam tiap persidangan bukan karena takut ditangkap. Dia berdalih jika Djoko masih belum pulih dari sakitnya -bahkan sang buronan masih punya keinginan untuk hadir.

"Tapi kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga mengundur karena sakit itu artinya beliau masih punya keinginan untuk hadir hanya saja keadaannya belum mendukung," sambungnya.

Andri menambahkan, alasan sakit yang pihaknya ungkapkan kepada majelis hakim merujuk pada surat sakit. Hanya saja, dia tidak tahu jenis penyakit apa yang kekinian sedang diidap sang buronan kakap tersebut.

"Jenis sakitnya saya tidak mengetahui, karena di dalam suratnya, sakitnya juga tidak tertulis. Hanya rekomendasi dari dokter dia tetap istirahat," kata Andi.

Dengan demikian, persidangan akan kembali diagendakan pada Senin (27/7/2020) mendatang. Selain itu, pihak kuasa hukum diminta untuk menghadirkan sang buronan.

"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar Effriandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat 2 Pasal Pidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI