Panduan dan Tata Cara Baru Mengubur Jenazah Covid-19

Dany Garjito, Hani

Senin, 20 Juli 2020 | 15:25 WIB
Panduan dan Tata Cara Baru Mengubur Jenazah Covid-19
Petugas bersiap menaruh peti jenazah pasien suspect Corona ke dalam liang lahat di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan, melakukan revisi tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Pedoman yang diatur mencakup beberapa pembahasan seperti penanggulangan, pengendalian penularan, penyediaan sumber daya, hingga pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.

Kriteria jenazah pasien menurut Kepmenkes terdiri dari:

  • Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
  • Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/konfirmasi COVID-19.
  • Jenazah dari luar rumah sakit, dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable/konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.

Pedoman Memandikan Jenazah

Petugas mengeluarkan peti jenazah pasien suspect Corona di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas mengeluarkan peti jenazah pasien suspect Corona di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jenazah yang masuk dalam lingkup pedoman ini dianjurkan dengan sangat untuk dipulasara di kamar jenazah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus dari jenazah.

Selain itu, jenazah hanya bisa dimandikan setelah dilakukan tindakan desinfeksi.

Petugas yang memandikan jenazah, wajib menggunakan APD standar. Begitupun dengan keluarga yang hendak membantu memandikan. Tentunya dibatasi hanya 2 orang saja.

Jenazah dimandikan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. 

Setelah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.

baca juga

Bila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut:

  • Jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat; 
  • Pinggiran peti disegel dengan sealant/silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing- masing 20 cm. 
  • Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm.

Layanan kedukaan

Jenazah yang akan disemayamkan di ruang duka, harus sudah dilakukan tindakan desinfeksi. Setelah dimasukkan ke dalam peti jenazah, peti tidak boleh dibuka kembali.

Untuk menghindari kerumunan, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. 

Proses penguburan atau kremasi hendaknya disegerakan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/ krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.

Proses Pemakaman Jenazah

Petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jenazah yang akan ditransportasikan menggunakan mobil jenazah ke pemakaman sudah menjalani prosedur desinfeksi.

Tentunya dengan aturan yang berlaku. Jenazah akan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat. Selain itu juga menutup semua lubang-lubang tubuh.

Berikut ketentuan dalam pemakaman:

1. Pemakaman jenazah dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan dinas pertamanan.

2. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter

3. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum

4. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat.

5. Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter, maupun kewaspadaan standar. Setiap individu pelayat/ keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak boleh hadir.

6. Jenazah yang menggunakan peti, harus dipastikan peti tersebut telah ditutup dengan erat.

7. Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah bersama peti kedalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan

8. Petugas pemakaman harus menggunakan APD standar terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernyataan soal Foto Jenazah Covid-19 Dianggap Kontroversial, Anji Dikecam

Pernyataan soal Foto Jenazah Covid-19 Dianggap Kontroversial, Anji Dikecam

News | Senin, 20 Juli 2020 | 08:07 WIB

Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka

Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2020 | 18:57 WIB

Khusus Pengubur Jenazah Covid-19, Polda Buka Layanan SIM Gratis di TPU

Khusus Pengubur Jenazah Covid-19, Polda Buka Layanan SIM Gratis di TPU

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:34 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×