Selain MUI Pasuruan, Ustaz Wahy Afif al-Ghifli juga mengatakan hal senada. Kue klepon halal dikonsumsi asalkan bahan pembuatannya tidak tercampur barang najis.
"Tidak tepat itu, Insyaallah klepon halalan toyyiban, jika bahan untuk membuatnya halal, tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal," kata Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
Ia juga mengatakan bahwa dalam Islam tidak ada pengelompokan makanan Islami atau tidak, melainkan yang ada hanya makanan halal dan haram.
"Menganggap semua dari Timur Tengah itu syar'i dan menganggap yang dari Indonesia enggak Syar'i, padahal dia lahir besar dan makan di Indonesia semacam klepon, gethuk tempe, awug, dan lain-lain enggak ada di Arab," ungkapnya.
Kue klepon baru-baru ini memang tengah menjadi perbincangan hangat lantaran munculnya sebuah gambar dengan narasi bahwa klepon bukan merupakan jajanan islami.
Gambar yang tersebar di sosial media tersebut tertulis "Kue klepon tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami..".
Masih belum jelas darimana dan siapa pembuat gambar tersebut. Namun, di bagian bawah tertulis nama "Abu Ikhwan Azis".