Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah

Dany Garjito, Farah Nabilla

Rabu, 22 Juli 2020 | 16:01 WIB
Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah
Menkumham Yasonna Laoly mengungkap kondisi lapas. (YouTube/Deddy Corbuzier)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengakui pihaknya kewalahan dengan permasalahan kapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama soal narapidana narkotika.

Menkumham beranggapan bahwa sistem penjeblosan tersangka narkotika secara merata ke penjara justru menyebabkan peredaran obat-obatan terlarang itu semakin marak.

Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengakui pihaknya kewalahan dengan permasalahan kapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama soal narapidana narkotika.

Menkumham beranggapan bahwa sistem penjeblosan tersangka narkotika secara merata ke penjara justru menyebabkan penyebaran obat-obatan terlarang itu.

"Can you imagine (bisa kamu bayangkan-red), kalau pemakai, kurir, bandar dimasukkan ke dalam penjara, bukan belajar (tapi) pasar!" ungkap Yasonna dilansir dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (22/7/2020).

Ia mengaku lelah mengurus permasalahan lapas ini, terlebih di jumlah narapidana yang harus dikandangkan semakin bertambah.

"Makanya kami capek banget ngurusin ini. Sekarang di kantor polisi yang belum kami tahan masuk itu sudah puluhan ribu dan ini akan masuk nanti, karena ini covid kan, kecuali yang incracht. Jadi walaupun kami sudah keluarkan 40 ribu (narapidana), now waiting to be in (sudah ada yang menunggu masuk)," sambung Yasonna.

Menteri 67 tahun ini juga membeberkan bahwa ada yang harus diperbaiki dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sejak pertama jadi Menteri, saya sudah mau mengoreksi PP 99 tapi karena itu extraordinary crime, yang bilang koruptor, teroris, bandar narkoba, waduh, outcry dari luar itu bilang "Menteri Hukum dan HAM membela koruptor"," kata Yasonna lagi.

baca juga

Yasonna menjelaskan bahwa saat menyusun peraturan untuk memberi remisi kepada koruptor telah melibatkan sejumlah pihak seperti Indonesian Corruption Watch (ICW)dan pakar hukum pidana hingga meencapai kesepakatan. Tapi, kesepakatan itu tetap menimbulkan kecurigaan yang ditujukan kepadanya.

Lebih lanjut, Yasonna juga menceritakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tindakan lanjutan terhadap para narapidana narkotika dari golongan menengah ke bawah yang mendapat perbedaan penanganan dengan masyarakat menengeh ke atas.

"Jadi, sorry to say ya, yang di-assess kalau misal dia pemakai, hanya high profile case, yang kecil-kecil anak-anak yang kasihan itu tidak punya backup. Tapi kalau yang selebriti, waduh.. you name it. Tidak perlu di-assess, cukup direhabilitasi," ungkap Yasonna lagi.

Tak hanya itu, Yasonna kemudian bercerita tentang seorang ibu yang terperangkap kasus peredaran narkoba secara tidak sengaja lantaran dijebak oleh pengedar.

"Jadi kadang-kadang mohon maaf, dalam melihat case, orang terlalu tekstual dalam melihat hukum, diperlukan hati," kata Yasonna lagi.

Untuk kasus tersebut, Yasonna mengungkap bahwa perempuan itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Narapidana yang mendapat hukuman 5 tahun penjara tidak akan mendapat remisi jika tidak mengajukan judicial review. Sementara, untuk mengurus judicial review ini perlu mengurus ke penegak hukum.

"Judicial review ini harus diurus ke penegak hukum, you know in this country there is no a cheap one (enggak ada yang gratis di negara ini," tandas Yasonna yang mengaku sudah memecat 250 anggotanya yang terlibat kasus suap urusan judicial review tersebut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Berniat Laporkan Deddy Corbuzier ke KPAI, Ada Apa?

Anak Berniat Laporkan Deddy Corbuzier ke KPAI, Ada Apa?

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:36 WIB

Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas

Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas

Jogja | Senin, 20 Juli 2020 | 18:22 WIB

22 Napi Bandar Narkoba dari Jogja Dipindah ke Nusakambangan

22 Napi Bandar Narkoba dari Jogja Dipindah ke Nusakambangan

Jogja | Minggu, 19 Juli 2020 | 11:44 WIB

5 Seleb Datang ke Pernikahan Mantan, Terbaru Lesty Kejora

5 Seleb Datang ke Pernikahan Mantan, Terbaru Lesty Kejora

Entertainment | Minggu, 19 Juli 2020 | 06:30 WIB

Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas

Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas

Foto | Kamis, 16 Juli 2020 | 17:52 WIB

Angel Lelga Ungkap Gimmick dengan Vicky Prasetyo

Angel Lelga Ungkap Gimmick dengan Vicky Prasetyo

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2020 | 14:49 WIB

Terkini

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

×