Pura-Pura Mati Agar Tak Dibui, Gagal Gegara Typo

Rendy Adrikni Sadikin | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Sabtu, 25 Juli 2020 | 11:52 WIB
Pura-Pura Mati Agar Tak Dibui, Gagal Gegara Typo
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

Suara.com - Terdakwa kasus kriminal di New York berupaya memalsukan kematiannya demi menghindari hukuman penjara. Namun, usahanya gagal usai ada salah eja di sertifikat kematiannya.

Menyadur News9, Robert Berger berupaya menghindari hukuman atas pencurian mobil yang ia lakukan tahun lalu, berdasarkan laporan kejaksaan setempat.

"Ini selalu mengejutkan saya, bagaimana seseorang berupaya keras untuk menghindari hukuman atas kasus kriminal yang ia lakukan," ujar Jaksa Distrik Nassa, Attorney Madeline Singas, Selasa (21/7).

Pihak pengadilan mengatakan Berger yang harusnya mendekam di penjara pada Oktober tahun lalu, berpura-pura bunuh diri untuk menghindari hukuman.

Pria berusia 25 tahun ini berupaya sedemikian rupa untuk membuat pengacara dan majelis hakim percaya ia telah meninggal, termasuk membuat sertifikat kematian.

Tapi usahanya gagal saat pengadilan mendapati ada beberapa kejanggalan dalam kata-kata di sertifikat.

Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Sekilas, sertifikat kematian yang diklaim pihak Berger dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, Statidtik Vital dan Registrasi New Jersey ini tak memiliki keanehan.

Tapi begitu diteliti, ada salah eja di kata Resgistry, yang ditulis menjadi "Regsitry".

Selain itu, pengadilan juga menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam jenis dan ukuran font yang semakin memimbulkan kecurigaan.

Begitu dilakukan pengecekan, Departemen Kesehatan, Statistik Vital, dan Registrasi New Jersey menyatakan mereka tidak pernah menerbitkan sertifikat kematian untuk Berger.

Saat dikira telah meninggal dunia, Berger rupanya kabur ke Philadelphia. Kendati demikian, kondisinya di sana tidak baik-baik saja lantaran ia kembali berurusan dengan hukum.

Berdasarkan catatan pengadilan Pennsylvania, Berger ditangkap polisi karena atas pencurian dan memberikan identitas palsu kepada penegak hukum.

Kini, pria asal Huntington ini dijatuhi hukuma empat tahun atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kasus-kasus kriminal sebelumnya. Ia dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan pada 29 Juli mendatang.

"Kau akan ketahuan. Kami selalu mengatakan ini. Kejahatan tak akan melunasinya," kata Singas.

"Dalam hal ini, bukan sebuah ide bagus untuk menyerahkan dokumen palsu kepada jaksa eilayah. Kami memastikan dia tidak bisa lolos begitu saja," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Nyolong HP, Pria Ngamuk dan Bakar Diri Sendiri di Kantor Polisi

Dituduh Nyolong HP, Pria Ngamuk dan Bakar Diri Sendiri di Kantor Polisi

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:45 WIB

Istri Colong Motor Suami di Rumah, Modusnya Pura-pura Kebelet Kencing

Istri Colong Motor Suami di Rumah, Modusnya Pura-pura Kebelet Kencing

Jatim | Rabu, 22 Juli 2020 | 12:59 WIB

Niat Bangun Pesantren Malah Dijahati, Uang Rp385 Juta Dicuri saat Salat

Niat Bangun Pesantren Malah Dijahati, Uang Rp385 Juta Dicuri saat Salat

Jatim | Selasa, 21 Juli 2020 | 11:23 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB