Arabaiyah mengatakan, walapun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Kamis (9/7) setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.
Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Kabupaten Labusel dapat ditindak dan mengamankan para pelaku.
"Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini," pintanya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit ketika di konfirmasi mengenai laporan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labusel, membenarkan laporan tersebut.
"Ya benar ada laporan. Sudah kita tangani," jelasnya.