Resmi Berstatus Tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 27 Juli 2020 | 18:56 WIB
Resmi Berstatus Tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8

Suara.com - Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu tersebut terancam hukum maksimal 6 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Bunyi Pasal 263 KUHP yakni; 'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.'

Kemudian, Pasal 221 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500."

Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi; 'Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Listyo menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Brigjen Pol Prasetijo berdasar hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi dan gelar perkara yang telah dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buronan JST (Djoko Tjandra). Mulai dari proses masuknya (ke Indonesia), kegiatan-kegiatan yang dia dilakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," pungkas Listyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Brigjen Prasetijo Utomo

Resmi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Brigjen Prasetijo Utomo

News | Senin, 27 Juli 2020 | 18:25 WIB

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditetapkan Tersangka

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditetapkan Tersangka

News | Senin, 27 Juli 2020 | 18:15 WIB

Anita Kolopaking Akui 2 Kali Bertemu Kejari Bahas Sidang PK Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Akui 2 Kali Bertemu Kejari Bahas Sidang PK Djoko Tjandra

Video | Senin, 27 Juli 2020 | 17:40 WIB

Tak Masalah Dicekal ke LN, Pengacara Djoko Tjandra Siap Jika Jadi Tersangka

Tak Masalah Dicekal ke LN, Pengacara Djoko Tjandra Siap Jika Jadi Tersangka

News | Senin, 27 Juli 2020 | 17:37 WIB

Terkini

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:35 WIB

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:20 WIB

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:07 WIB

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:48 WIB

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:23 WIB

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:50 WIB

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:46 WIB

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:33 WIB

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:09 WIB