Resmi Berstatus Tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 27 Juli 2020 | 18:56 WIB
Resmi Berstatus Tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8

Suara.com - Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu tersebut terancam hukum maksimal 6 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Bunyi Pasal 263 KUHP yakni; 'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.'

Kemudian, Pasal 221 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500."

Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi; 'Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Listyo menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Brigjen Pol Prasetijo berdasar hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi dan gelar perkara yang telah dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buronan JST (Djoko Tjandra). Mulai dari proses masuknya (ke Indonesia), kegiatan-kegiatan yang dia dilakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," pungkas Listyo.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Brigjen Prasetijo Utomo

Resmi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Brigjen Prasetijo Utomo

News | Senin, 27 Juli 2020 | 18:25 WIB

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditetapkan Tersangka

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditetapkan Tersangka

News | Senin, 27 Juli 2020 | 18:15 WIB

Anita Kolopaking Akui 2 Kali Bertemu Kejari Bahas Sidang PK Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Akui 2 Kali Bertemu Kejari Bahas Sidang PK Djoko Tjandra

Video | Senin, 27 Juli 2020 | 17:40 WIB

Tak Masalah Dicekal ke LN, Pengacara Djoko Tjandra Siap Jika Jadi Tersangka

Tak Masalah Dicekal ke LN, Pengacara Djoko Tjandra Siap Jika Jadi Tersangka

News | Senin, 27 Juli 2020 | 17:37 WIB

Terkini

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe

Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:03 WIB

4 Rekomendasi Cushion Travel Size Praktis Muat di Tas Kecil

4 Rekomendasi Cushion Travel Size Praktis Muat di Tas Kecil

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Warna Lipstik Mauve vs Plum, Mana yang Cocok untuk Kulit Indonesia?

Warna Lipstik Mauve vs Plum, Mana yang Cocok untuk Kulit Indonesia?

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Review Film Chiikawa the Movie: Misi Berbahaya Chiikawa di Pulau Duyung

Review Film Chiikawa the Movie: Misi Berbahaya Chiikawa di Pulau Duyung

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Hendri Satrio Soroti 12 Ribu Peserta Merdeka Run: Jangan Dianggap Dukungan Politik

Hendri Satrio Soroti 12 Ribu Peserta Merdeka Run: Jangan Dianggap Dukungan Politik

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Bukan Tak Laku, Ini Alasan Calon Emiten Menunda IPO

Bukan Tak Laku, Ini Alasan Calon Emiten Menunda IPO

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:47 WIB

BCIC Terus Genjot Pembiayaan Hijau

BCIC Terus Genjot Pembiayaan Hijau

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Investor Rebutan Masuk! Lelang SRBI Bank Indonesia Tembus Rp43,5 Triliun

Investor Rebutan Masuk! Lelang SRBI Bank Indonesia Tembus Rp43,5 Triliun

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Tips Pindahan Kos Praktis dan Hemat Beban untuk Mahasiswa Baru

Tips Pindahan Kos Praktis dan Hemat Beban untuk Mahasiswa Baru

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:39 WIB

×