Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain

Reza Gunadha, Hani

Rabu, 29 Juli 2020 | 17:39 WIB
Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain
Warga mengantre pembagian hewan kurban di kantor DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Jumat (1/9).

Suara.com - Saat Idul Adha, umat muslim yang mampu menyisihkan sedikit hartanya untuk berkurban dan dibagikan kepada fakir miskin juga tetangganya yang muslim tidak jadi perdebatan.

Tapi, apabila memberikan daging kurban untuk umat agama lain seringkali menjadi perdebatan antara para ulama.

Daging kurban hakikatnya memang diberikan kepada fakir miskin. Tetapi, sisanya boleh disedekahkan atau dihadiahkan untuk orang lain dan dikonsumsi sendiri. 

Mengutip dari Nu Online, ada dua pendapat yang membicarakan tentang hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.

Pendapat pertama, beberapa ulama mutlak tidak memperbolehkan memberikan daging kurban untuk umat agama lain.

Hal ini dikarenakan hewan kurban merupakan jamuan Allah (dhiyafatullah) yang bertujuan untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang muslim dengan memberi makan kepada mereka.

Pendapat kedua menyatakan boleh dan selaras dengan kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, serta Madzhab Syafi’i. Berikut keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Adapun argumen lain yang memperbolehkan memberi daging untuk umat agama lain yakni berkurban sebagai bentuk sedekah. Sedangkan tidak ada larangan memberikan sedekah untuk orang-orang tersebut.

baca juga

Sayangnya pendapat yang menyatakan boleh ini tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks umat agama lain yang bukan harbi (tidak memusuhi Islam).

Daging kurban yang diberikan tidak boleh menggunakan kurban wajib, tetapi harus kurban sunah. Kurban sunah yang dimaksud adalah kurban yang bukan diniatkan untuk nazar.

Kesimpulannya, memberikan daging kurban untuk orang non muslim diperbolehkan selama sudah memenuhi syarat, yakni umat agama lain yang tidak memusuhi orang Islam dan juga merupakan kurban sunah.

Perbanyak sedekah karena sedekah membawa keberkahan dan menjauhkan dari marabahaya.

Itulah hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Sehat Mengonsumsi Daging saat Idul Adha

5 Tips Sehat Mengonsumsi Daging saat Idul Adha

Video | Rabu, 29 Juli 2020 | 15:00 WIB

Tata Cara Pembagian Daging Kurban

Tata Cara Pembagian Daging Kurban

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 12:36 WIB

Sambut Idul Adha, Taliban dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata

Sambut Idul Adha, Taliban dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:31 WIB

Terkini

9 Arti Mimpi Buang Air Besar dan Melihat Kotoran Sendiri Primbon Jawa

9 Arti Mimpi Buang Air Besar dan Melihat Kotoran Sendiri Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Sepatu Trail Running Apakah Bisa untuk Naik Gunung? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Sepatu Trail Running Apakah Bisa untuk Naik Gunung? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Lagi Tayang! Review Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Horor Jepang yang Mengusik Pikiran

Lagi Tayang! Review Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Horor Jepang yang Mengusik Pikiran

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Berstatus Standalone Market, Bursa Ini Justru Naik 3.000 Persen Usai Ganti Presiden!

Berstatus Standalone Market, Bursa Ini Justru Naik 3.000 Persen Usai Ganti Presiden!

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:30 WIB

5 Tips Menghilangkan Jamur Membandel dan Berbau di Pintu Kulkas

5 Tips Menghilangkan Jamur Membandel dan Berbau di Pintu Kulkas

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Anime Hirayasumi Umumkan 5 Seiyuu Baru Beserta Karakternya

Anime Hirayasumi Umumkan 5 Seiyuu Baru Beserta Karakternya

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Asap Pekat Mengancam Pengendara Tol Terpeka: Polisi dan Damkar Berpacu Padamkan Api di Km 194

Asap Pekat Mengancam Pengendara Tol Terpeka: Polisi dan Damkar Berpacu Padamkan Api di Km 194

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Pasokan Gula Rafinasi Terancam Kosong Awal 2027

Pasokan Gula Rafinasi Terancam Kosong Awal 2027

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Houthi Hantam Arab Saudi, Harga Minyak Dunia dan Penerbangan Umrah dalam Ancaman

Houthi Hantam Arab Saudi, Harga Minyak Dunia dan Penerbangan Umrah dalam Ancaman

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:03 WIB

×