Array

Tak Pernah Hadir di Persidangan, Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak

Rabu, 29 Juli 2020 | 18:05 WIB
Tak Pernah Hadir di Persidangan, Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Untuk itu, berkas perkara kasus tetsebut tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan alasan ditolaknya permohonan PK tersebut karena sang buronan selalu mangkir dalam persidangan. Tercatat, Djoko Tjandra empat kali absen dalam persidangan.

"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) sore.

Suharno melanjutkan, penolakan PK yang dilayangkan oleh Djoko Tjandra mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012. Aturan tersebut menyatakan jika Djoko Tjandra wajib untuk hadir dalam persidangan.

"Bahwa, pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir dalam, atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penettapan tersebut," kata dia.

Keputusan ditolaknya permohonan PK Djoko Tjandra tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) kemarin.

Sebelumnya, Jaksa selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

"Kami meminta majelis hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus ditolak, tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa Ridwan.

Baca Juga: ICW Desak Jokowi Evaluasi Kepala BIN karena Djoko Tjandra, DPR: Tidak Tepat

Diketahui, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan empat kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.

Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.

Termutakhir, Djoko Tjandra kembali absen dalam sidang PK lanjutan yang digelar pada Senin (20/7/2020) dan Senin (27/7/2020). Dengan demikian, sang buronan sudah empat kali mangkir dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI