Array

Majelis Hakim PN Jaksel Dinilai Inkonsisten Soal Sidang PK Djoko Tjandra

Rabu, 29 Juli 2020 | 15:23 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel Dinilai Inkonsisten Soal Sidang PK Djoko Tjandra
Hakim Ketua Nazar Effriandi (kanan) berdiskusi dengan Hakim Anggota saat sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai belum bisa menunjukkan ketegaskan terkait hasil sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron Djoko Tjandra.

Peneliti bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah menyebut ada kejanggalan terhadap proses persidangan PK Djoko Tjandra itu.

Tiga kali sudah Djoko mangkir dalam jadwal sidang PK yang digelar di PN Jaksel. Akan tetapi di saat yang bersamaan, majelis hakim pun seolah mengulur-ngulur waktu memutuskan hasil putusannya.

"Sejak pekan lalu, publik bisa melihat terdapat inkonsistensi dalam sikap majelis hakim menjelang akhir putusan. Proses persidangannya seketika dibuat berlarut-larut, sehingga terkesan seakan mengulur-ulur waktu," kata Aulia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Padahal, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana, PK yang diajukan Djoko sudah tidak bisa diterima dan dilanjutkan ke MA. Sebab, Djoko selaku pemohon pun tidak pernah hadir dalam sidangnya.

"Menariknya, hasil persidangan pada Senin kemarin menunjukkan hasil yang menggantung. Majelis hakim menutup sidang pemeriksaan berkas PK Djoko, tanpa disertai kepastian hukum. Tidak ada kejelasan apakah perkara ini ditolak," ujarnya.

Dengan begitu, Aulia meminta serta mendesak Ketua PN Jaksel untuk segera mengeluarkan putusan menolak PK Djoko Tjandra.

Selain itu, ia juga meminta adanya pembenahan sistem penegakkan hukum. Hal tersebut dimintanya karena melihat bebasnya Djoko bisa keluar masuk Indonesia hingga membuat KTP-El.

"Sekaligus juga menjadi momen ujian bagi lembaga peradilan dalam menguji akuntabilitas, kredibilitas dan kemerdekaan institusinya," pungkasnya.

Baca Juga: MAKI Ancam Lapor ke KY Apabila Berkas PK Djoko Tjandra Diserahkan ke MA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI