Ditolak PN Jaksel, Buronan Djoko Tjandra Bisa Kembali Mengajukan PK

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 29 Juli 2020 | 20:14 WIB
Ditolak PN Jaksel, Buronan Djoko Tjandra Bisa Kembali Mengajukan PK
Hakim Ketua Nazar Effriandi (tengah) mengetuk palu sebagai tanda menutup sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Meski begitu, Djoko disebut masih bisa mengajukan PK.

Ditolaknya PK oleh PN Jaksel bukan menjadi penghalang Djoko berusaha mencari pembelaan atas dakwaan yang diterimanya. Selama masih sesuai dengan ketentuan, Djoko tetap bisa mengajukannya.

"Selama memenuhi syarat," kata Humas PN Jaksel Haruno Patriadi di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2020).

Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan untuk tidak menerima pengajuan PK Djoko Tjandra karena yang bersangkutan sudah empat kali absen dalam persidangan. Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 telah disebutkan bahwa kehadiran pemohon itu hukumnya wajib.

Keputusan PN Jaksel tersebut juga sudah disampaikan kepada Djoko selaku pemohon dan diberitahukan kepada kuasa hukumnya.

Tidak diterimanya permohonan PK Djoko Tjandra tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) kemarin.

Sebelumnya, jaksa selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

"Kami meminta majelis hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus ditolak, tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Pernah Hadir di Persidangan, Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak

Tak Pernah Hadir di Persidangan, Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 18:05 WIB

Majelis Hakim PN Jaksel Dinilai Inkonsisten Soal Sidang PK Djoko Tjandra

Majelis Hakim PN Jaksel Dinilai Inkonsisten Soal Sidang PK Djoko Tjandra

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 15:23 WIB

MAKI Ancam Lapor ke KY Apabila Berkas PK Djoko Tjandra Diserahkan ke MA

MAKI Ancam Lapor ke KY Apabila Berkas PK Djoko Tjandra Diserahkan ke MA

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:41 WIB

Terkini

9 Pilihan E-MTB Sepeda Gunung Listrik United dan Polygon Terbaik Tahun Ini

9 Pilihan E-MTB Sepeda Gunung Listrik United dan Polygon Terbaik Tahun Ini

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:41 WIB

Greenpeace: BPGMN Akan Sia-sia Tanpa Komitmen Lindungi Gambut

Greenpeace: BPGMN Akan Sia-sia Tanpa Komitmen Lindungi Gambut

News | Senin, 28 September 2026 | 11:41 WIB

Panen Cuan Konser Musik, Jakarta Raup Rp250 Miliar Hanya dalam Dua Hari

Panen Cuan Konser Musik, Jakarta Raup Rp250 Miliar Hanya dalam Dua Hari

News | Senin, 28 September 2026 | 11:36 WIB

Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

News | Senin, 28 September 2026 | 11:36 WIB

8 Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Wajah Kencang Tanpa Kerutan

8 Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Wajah Kencang Tanpa Kerutan

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:35 WIB

Saat Rumah Jadi Solusi: Wujudkan Beragam Kebutuhan Bersama Danamon HomeCash KMG (Kredit Multiguna)

Saat Rumah Jadi Solusi: Wujudkan Beragam Kebutuhan Bersama Danamon HomeCash KMG (Kredit Multiguna)

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:34 WIB

Fenomena Tiket Konser Selalu Ludes Saat Ekonomi Sulit: Hiburan atau Pelarian?

Fenomena Tiket Konser Selalu Ludes Saat Ekonomi Sulit: Hiburan atau Pelarian?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 11:31 WIB

Ombudsman RI Absen Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Rapat Komisi XIII DPR

Ombudsman RI Absen Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Rapat Komisi XIII DPR

News | Senin, 28 September 2026 | 11:31 WIB

Urutan Shio yang Disebut Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis agar Usaha Tidak Bangkrut

Urutan Shio yang Disebut Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis agar Usaha Tidak Bangkrut

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:31 WIB

Kalau Tiap Tahun Harus Disuntik Anggaran, Apa yang Sebenarnya Dibangun?

Kalau Tiap Tahun Harus Disuntik Anggaran, Apa yang Sebenarnya Dibangun?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 11:30 WIB

×