Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Pinangki Juga Dituntut Sampai Pengadilan

Dwi Bowo Raharjo, Erick Tanjung

Kamis, 30 Juli 2020 | 10:57 WIB
Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Pinangki Juga Dituntut Sampai Pengadilan
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)

Suara.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan Djoko Tjandra.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus tersebut tak cukup hanya sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik. Namun harus diproses secara hukum pidana.

"Jika benar terbukti ada kolusi dalam konteks PK (Peninjauan Kembali perkara hukum Djoko Tjancdra), maka semestinya juga dibawa ke ranah pidana," kata Abdul Fickar kepada Suara.com, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Fickar juga mengamati beredarnya foto pengacara Anita Kolopaking bersilaturahmi dengan Ketua Mahkamah Agung. Meski memang foto tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai upaya lobi upaya PK Djoko Tjandra.

Namun fakta masuknya buronan koruptor kelas kakap dengan mudah dan bebas masuk ke Indonesia mengajukan upaya PK terkesan sudah disiapkan, ada upaya prakondisi. Sehingga ia dapat melakukan dan mengurus upaya hukum dengan lancar.

"Itu adalah indikasi adanya 'mafia' yang tersebar disemua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, mulai Imigrasi, Kelurahan, Pengadilan dan Kepolisian bahkan Kejaksaan," ujarnya.

"Ini juga sebuah penghinaan tidak hanya terhadap sistem penegakan hukum, tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara" Fickar menambahkan.

Oleh karena itu, kata Fickar, semua pihak yang terlibat membantu buronan Djoko Tjandra melakukan upaya PK dengan bebas melenggang masuk Indonesia harus dituntut secara pidana.

"Intinya semua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan," tegasnya.

baca juga

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung telah memutuskan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan Jaksa Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung mengatakan, penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," kata Hari di Kejaksaan Agung, Rabu malam.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Ajukan PK di Kasus Djoko Tjandra Dinilai Cacat Hukum

Jaksa Ajukan PK di Kasus Djoko Tjandra Dinilai Cacat Hukum

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 07:29 WIB

Terungkap! Jaksa Pinangki 9 Kali Ketemu Djoko Tjandra di Luar Negeri

Terungkap! Jaksa Pinangki 9 Kali Ketemu Djoko Tjandra di Luar Negeri

Jatim | Kamis, 30 Juli 2020 | 05:59 WIB

Foto Bareng dengan Djoko Tjandra, Kejagung Copot Jabatan Jaksa Pinangki

Foto Bareng dengan Djoko Tjandra, Kejagung Copot Jabatan Jaksa Pinangki

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 00:18 WIB

Ditolak PN Jaksel, Buronan Djoko Tjandra Bisa Kembali Mengajukan PK

Ditolak PN Jaksel, Buronan Djoko Tjandra Bisa Kembali Mengajukan PK

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 20:14 WIB

Tak Pernah Hadir di Persidangan, Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak

Tak Pernah Hadir di Persidangan, Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 18:05 WIB

Terkini

Pemimpin Arab Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi KMP Virgo Transport 8

Pemimpin Arab Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi KMP Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 10:30 WIB

Mau Ikut Fun Run 5K? Ini 5 Rekomendasi Sepatu Lari Nyaman dari Lokal Sampai Global

Mau Ikut Fun Run 5K? Ini 5 Rekomendasi Sepatu Lari Nyaman dari Lokal Sampai Global

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 10:29 WIB

Rebutan Lahan Parkir Berujung Bentrok di Garut, Satu Orang Terkena Sajam

Rebutan Lahan Parkir Berujung Bentrok di Garut, Satu Orang Terkena Sajam

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 10:25 WIB

Enam Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru Periode Sepekan ke Depan

Enam Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru Periode Sepekan ke Depan

Riau | Senin, 28 September 2026 | 10:23 WIB

Tak Takut Atmosfer GBK, Pelatih Malaysia Kenang Pernah Bikin Timnas Indonesia Terluka

Tak Takut Atmosfer GBK, Pelatih Malaysia Kenang Pernah Bikin Timnas Indonesia Terluka

Bola | Senin, 28 September 2026 | 10:22 WIB

Cari Serum Wardah untuk Samarkan Kerutan? Ini Pilihannya, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Cari Serum Wardah untuk Samarkan Kerutan? Ini Pilihannya, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 10:20 WIB

Hamzah Batik Malioboro Terbakar Lagi Setelah 2004, Ini Sejarahnya dengan Sosok Raminten dan Mirota

Hamzah Batik Malioboro Terbakar Lagi Setelah 2004, Ini Sejarahnya dengan Sosok Raminten dan Mirota

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 10:19 WIB

Pasar Kripto Memerah, CFX10 Turun ke Level 1.005

Pasar Kripto Memerah, CFX10 Turun ke Level 1.005

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 10:13 WIB

Apa Perbedaan Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 10:10 WIB

Timnas Indonesia Diberi Peringakatan Keras Jelang Hadapi Malaysia: Tak Boleh Lagi Monoton!

Timnas Indonesia Diberi Peringakatan Keras Jelang Hadapi Malaysia: Tak Boleh Lagi Monoton!

Bola | Senin, 28 September 2026 | 10:09 WIB

×