Kemudian, juga perlu memperkuat dan meningkatkan implementasi Permendikbud No. 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah. Hal itu penting sebagai upaya untuk melindungi anak dari bahaya rokok, baik dari perilaku merokok maupun dari iklan, promosi, dan sponsor rokok.
"Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud diharapkan bersungguh-sungguh dalam melindungi anak-anak dari target industri rokok," jelasnya.
Penurunan prevalensi perokok anak sudah menjadi target kebijakan nasional yang tertuang di dalam RPJMN 2020-2024, maka seharusnya Kemendikbud RI menjalankan program-programnya sesuai RPJMN yang sudah ditetapkan. Kemendikbud diharapkan ingat bahwa marwah pendidikan harus dijaga sebaik-baiknya untuk terbebas dari upaya intervensi kepentingan industri berbahaya, kontroversial dan penuh dosa, baik secara langsung maupun lewat organsasi afiliasinya.