KPK Bakal Lelang 10 Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Subang

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 03 Agustus 2020 | 08:56 WIB
KPK Bakal Lelang 10 Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Subang
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, bakal melelang 10 bidang tanah dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Lelang bakal dilakukan pada Kamis (6/8/2020)

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Ali menuturkan lelang tersebut sebagai salah satu sumber pemasukan bagi kas negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya "asset recovery".

Lebih lanjut, Ali mengatakan lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding".

"Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Kamis (6/8) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.(waktu server), dan alamat Domain : https://www.lelang.go.id," ucap Ali.

Tempat lelang berlokasi di KPKNL Purwakarta di Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta dengan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

Ojang Sohandi merupakan terpidana suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang Tahun 2014.

Berikut 10 bidang tanah yang akan dilelang sebagai berikut.

  1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 7.060 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp353.831.000 dengan uang jaminan Rp80 juta.
  2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 4.905 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp245.827.000 dengan uang jaminan Rp55 juta.
  3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.006-0113.0 luas 3.622 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48 juta.
  4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP: 005.003-0190.0 luas 1.692 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp94.118.000 dengan uang jaminan Rp21 juta.
  5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.003-0187.0 seluas 1.802 meter persegi di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp98.252.000 dengan uang jaminan Rp23 juta.
  6. Sebidang tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya, Compreng, atas nama Eti Suheti dengan luas 1.521 meter persegi (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp82.930.000 dengan uang jaminan Rp20 juta.
  7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.003-0105.0 luas 3.530 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp192.469.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.
  8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0152.0 luas 3.438 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp181.772.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.
  9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0159.0 luas 3.420 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp180.821.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.
  10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak: 0205.0 luas 1.171 meter persegi di Desa Wanakerta, Purwadadi, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.648.768.000 dengan uang jaminan Rp380 juta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fantastis! Sepatu Air Jordan Edisi Pertama Dilelang Rp 12,5 Miliar

Fantastis! Sepatu Air Jordan Edisi Pertama Dilelang Rp 12,5 Miliar

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2020 | 16:17 WIB

Pecahkan Rekor Dunia, Tas Hermes Birkin Laku Terjual Seharga 4,4 Miliar

Pecahkan Rekor Dunia, Tas Hermes Birkin Laku Terjual Seharga 4,4 Miliar

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:00 WIB

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, KPK Masih Buru Harun Masiku

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, KPK Masih Buru Harun Masiku

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 19:53 WIB

Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku

Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 08:55 WIB

Tahanan KPK Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Adha di Rutan Pomdam Jaya

Tahanan KPK Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Adha di Rutan Pomdam Jaya

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 07:13 WIB

Terkini

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 15:18 WIB

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 15:11 WIB

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:10 WIB

Buntut Skandal Sel Mewah, Kalapas hingga Kaur Umum Lapas Cibinong Dinonaktifkan!

Buntut Skandal Sel Mewah, Kalapas hingga Kaur Umum Lapas Cibinong Dinonaktifkan!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Sinar UV Mengancam Bodi Mobil, Ini Cara Mencegah Cat Kusam Saat Musim Kemarau

Sinar UV Mengancam Bodi Mobil, Ini Cara Mencegah Cat Kusam Saat Musim Kemarau

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Serum Rambut Viva Manfaatnya Apa? Ini 2 Varian untuk Perawatan Kulit Kepala

Serum Rambut Viva Manfaatnya Apa? Ini 2 Varian untuk Perawatan Kulit Kepala

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Tren Baru Memilih AC: Tak Cuma Dingin, tapi Juga Efisien dan Praktis

Tren Baru Memilih AC: Tak Cuma Dingin, tapi Juga Efisien dan Praktis

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 15:04 WIB

Ulasan Motherhood: Ketika Kasih Sayang Ibu Terjebak dalam Luka Masa Lalu

Ulasan Motherhood: Ketika Kasih Sayang Ibu Terjebak dalam Luka Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:00 WIB

Berapa Gaji dan Tunjangan Deputi Bakom RI? Gaya Hidup Mewah Timothy Ivan Triyono Disorot

Berapa Gaji dan Tunjangan Deputi Bakom RI? Gaya Hidup Mewah Timothy Ivan Triyono Disorot

News | Sabtu, 26 September 2026 | 14:59 WIB

Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal

Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 14:57 WIB

×