Polisi Setop Pelanggar Gage: Ini Belum Ditilang, ke Depan Jangan Lupa

Senin, 03 Agustus 2020 | 10:46 WIB
Polisi Setop Pelanggar Gage: Ini Belum Ditilang, ke Depan Jangan Lupa
Puluhan kendaraan roda empat di Jalan Gatot Soebroto Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, diberhentikan aparat kepolisian karena kedapatan melanggar. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Polisi menyetop puluhan kendaraan di hari pertama pelaksanaan aturan ganjil-genap (Gage), Senin (3/8/2020), hari ini. Puluhan mobil terpaksa diberhentikan di Jalan Gatot Soebroto Simpang Pancoran, Jakarta Selatan karena kedapatan melanggar.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 09.00 WIB, beberapa pengendara roda empat diberhentikan polisi. Hari ini diketahui merupakan tanggal ganjil, itu artinya hanya mobil-mobil pelat nomor akhir ganjil saja yang boleh melintas.

Mobil-mobil yang pelat nomor akhiran dengan angka genap tampak diberhentikan aparat untuk diberikan imbauan.

"Selamat pak, bapak kedapatan melanggar aturan ganjil-genap yang mulai berlaku hari ini. Tapi kami belum melakukan penindakan tilang. Untuk saat ini, baru tahap sosialisasi. Ke depan jangan sampai lupa," kata salah satu anggota polisi yang memberhentikan kendaraan melanggar aturan gage di lokasi.

Sementara itu, Kanit Satgatur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Budi S, mengatakan, hari ini di simpang Pancoran sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB sudah ada 10 kendaraan roda empat kedapatan melanggar dan diberhentikan terkait aturan gage.

"Hari ini kurang lebih ada 10 pengendara roda empat kami berhentikan terkait aturan ganjil genap," kata Budi saat ditemui Suara.com di lokasi.

Namun, menurutnya, hari ini para pengendara yang melanggar belum diberikan sanksi tilang. Ia mengatakan, hukuman baru akan diterapkan pada Kamis (6/8/2020).

"Masih sosialisasi teguran, diimbau kepada masyarakat beberapa hari ke depan pada hari Kamis nanti, kawasan yang ditentukan ganjil genap akan diberlakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum," tuturnya.

Aturan ganjil-genap (gage) kendaraan akan kembali diterapkan di Jakarta saat masa pandemi Corona. Namun selama tiga hari pertama, penerapan aturan ini hanya dalam bentuk sosialisasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar.

"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Tidak hanya penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Diharapkan masyarakat pada hari sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI