Pemkot Ambon Perpanjang PSBB Transisi Hingga 16 Agustus Mendatang

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 04 Agustus 2020 | 00:55 WIB
Pemkot Ambon Perpanjang PSBB Transisi Hingga 16 Agustus Mendatang
Pemeriksaan pengguna jalan saat PSBB transisi di Kota Ambon. [Antara]

Suara.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Kota Ambon Provinsi Maluku kembali diperpanjang mulai Senin (3/8/2020).

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan PSBB transisi tahap dua akan berlangsung selama dua pekan terhitung mulai 3 Agustus 2020 hingga 16 Agustus 2020.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, PSBB tahap dua diberlakukan karena kondisi Ambon saat ini masih berada pada zona oranye.

"Data Covid-19 di Kota Ambon masih berada pada zona oranye, sehingga gugus tugas tidak gegabah mengambil langkah yang membawa dampak ke publik," katanya seperti dilansir Antara, Senin (3/8/2020).

Menurut dia, PSBB transisi tahap dua pada dasarnya tidak berbeda dengan tahap pertama, hanya ada ada beberapa unit usaha yang dibuka kembali seperti salon, pangkas rambut, dan gym.

Unit usaha yang diizinkan buka wajib menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pelanggan yang datang.

"Sedangkan unit usaha yang belum diizinkan operasional yakni bioskop dan karaoke, " katanya.

Sementara untuk moda transportasi belum mengalami perubahan waktu operasional yakni pukul 18.00 WIT.

Selain itu dilakukan pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan umum angkutan kota dan provinsi serta angkutan pribadi sebesar 50 persen.

Ia mengakui, selama PSBB transisi, terjadi 66 pelanggaran moda transportasi berupa mengangkut penumpang melebihi batasan, serta tidak menggunakan masker.

Sanksi telah diberlakukan bagi pelanggar aturan moda transportasi yakni membayar denda sebesar Rp250 ribu. Penerapan sanksi merupakan bentuk edukasi membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada moda transportasi.

"Saat ini kita tidak lagi menyiagakan pos pemantau, tetapi melakukan patroli keliling untuk memantau kendaraan umum maupun pribadi," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegat dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka

Cegat dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 09:31 WIB

Miris! Seorang Perawat di Ambon Dipukuli Keluarga Pasien Virus Corona

Miris! Seorang Perawat di Ambon Dipukuli Keluarga Pasien Virus Corona

News | Minggu, 28 Juni 2020 | 09:44 WIB

Viral Polisi di Ambon Hukum Pecut Warga yang Tak Pakai Masker

Viral Polisi di Ambon Hukum Pecut Warga yang Tak Pakai Masker

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 08:56 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB