Pelajar dari AS Ditangkap BNNP Bali karena Konsumsi Ganja Berbentuk Kue

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:06 WIB
Pelajar dari AS Ditangkap BNNP Bali karena Konsumsi Ganja Berbentuk Kue
Konferensi pers penangkapan warga negara Puerto Riko, Amerika Serikat oleh BNNP Bali, Denpasar, Selasa (4/8/2020). (Antara)

Suara.com - Seorang pelajar asal Puerto Riko, Amerika Serikat bernama Josur Omar Perez Del Valle (21) ditangkap karena mengkonsumsi ganja berbentuk kue cokelat. Penangkapan itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai.

"Modusnya berupa kue cokelat yang didalamnya ada kandungan ganja, dibawa dari Amerika setelah dites ada kandungan ganjanya, dilakukan sinergi dengan Bea Cukai dan ditangkap pelakunya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan bahwa ganja tersebut berbentuk kue tradisional berwarna cokelat yang ada dan diproduksi di Amerika Serikat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kue cokelat tersebut ternyata mengandung ganja.

"Karena tersangka ini tahu ganja itu ilegal di Indonesia jadi disamarkan dalam bentuk kue. Produksi di negaranya dan dikirim oleh keluarga dari tersangka," jelas Agus Arjaya.

Ia mengatakan bahwa pengiriman ganja ke Indonesia berbentuk kue ini pertama kali terjadi. Kata dia, tersangka diketahui magang di salah satu lembaga sosial di Bali.

Selanjutnya, kemasan tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian, mainan dan sebagainya.

Tersangka Josur Omar Perez Del Valle sudah berada di Bali selama enam bulan dengan misi sosial yang bertujuan untuk menganyam bambu.

"Ganja di kue itu untuk dikonsumsi sendiri, dari data yang didapatkan belum ada indikasi mengajak orang lain. Penjelasan dia sendiri sudah dua tahun menggunakan ganja," jelasnya.

baca juga

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait informasi adanya barang kiriman pos berupa kue yang diduga mengandung ganja. Untuk itu petugas langsung melakukan Control Delivery ke daerah Sibang Kaja, Kecamatan Abian Semal dan menangkap tersangka pada 25 Juni 2020 pukul 11.00 wita.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persiapan Hadapi Liga 1 dan Piala AFC, Bali United Gelar Latihan Perdana

Persiapan Hadapi Liga 1 dan Piala AFC, Bali United Gelar Latihan Perdana

Bola | Selasa, 04 Agustus 2020 | 06:56 WIB

Bappenas Cek Khasiat Arak Bali untuk Pengobatan Covid-19

Bappenas Cek Khasiat Arak Bali untuk Pengobatan Covid-19

News | Selasa, 04 Agustus 2020 | 03:10 WIB

Beredar Sekarang, Ini Daftar Harga Honda Odyssey 2021 di Amerika Serikat

Beredar Sekarang, Ini Daftar Harga Honda Odyssey 2021 di Amerika Serikat

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2020 | 18:21 WIB

Seorang Polisi Temukan Benda Menjijikan Ini di Secangkir Kopi

Seorang Polisi Temukan Benda Menjijikan Ini di Secangkir Kopi

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 21:04 WIB

4 Desa Paling Indah di Berbagai Negara, Salah Satunya Indonesia

4 Desa Paling Indah di Berbagai Negara, Salah Satunya Indonesia

Video | Selasa, 04 Agustus 2020 | 06:00 WIB

Terkini

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:57 WIB

×