Tak Ikut-ikutan Laporkan 5 Pejabat ke Anies, Ini Penjelasan AGD Dinkes DKI

Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:01 WIB
Tak Ikut-ikutan Laporkan 5 Pejabat ke Anies, Ini Penjelasan AGD Dinkes DKI
Forum pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) AGD Dinkes DKI mengaku tak ikut melaporkan pejabat DKI ke Anies soal permasalahan aturan PKB. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 1 UU Ketenagakerjaan menyebut setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

"Jelas ditegaskan termasuk segala badan hukum atau bukan badan hukum milik negara, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," kata Sabda dalam keterangan tertulis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI