- Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan pendiri PT Dana Syariah Indonesia berinisial AS sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif.
- Tersangka AS dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.
- Polri menggandeng LPSK untuk membuka kanal pengaduan resmi guna memproses permohonan ganti rugi bagi seluruh korban PT DSI.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri mencekal mantan Direktur sekaligus pendiri (founder) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS ke luar negeri.
AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkedok proyek fiktif.
Dirrtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS.
Status cekal ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 22 Maret 2026.
"Tersangka AS juga telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 April 2026," kata dia, Sabtu (4/4/2026).
Ade memaparkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AS.
"Tersangka AS diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif," tegas dia.
Selain itu, Polri juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mulai 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan resmi bagi para korban PT DSI untuk mendaftarkan permohonan restitusi (ganti rugi), yang nantinya akan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menutup keterangannya, Brigjen Pol Ade Safri menegaskan komitmen institusinya. Polri berjanji akan mengusut tuntas skema penyaluran dana menyesatkan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.