Diajakin Ngopi Bareng, KY Ngaku Nyolong HP di Depan Polisi

Chandra Iswinarno

Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:46 WIB
Diajakin Ngopi Bareng, KY Ngaku Nyolong HP di Depan Polisi

Suara.com - Seorang pemuda berinisial KY (22) malah diajak ngopi oleh Anggota Reskrim Polres Mempawah, Kalimantan Barat. Pasalnya, KY nekat mencuri handphone (HP) di Jalan Pendidikan di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Dia ditangkap di rumahnya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dengan bantuan Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak.

Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol B Sembiring mengungkapkan, sebelum pelaku dibawa ke kantor polisi, terlebih dahulu petugas mengajak pelaku untuk ngopi-ngopi santai sambil mendengarkan pengakuannya.

Hal ini dilakukan sebagai wujud asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Polri kepada masyarakat.

“Saat ngopi itu lah, pelaku KY mengakui perbuatannya. Jadi petugas kami tinggal melaksanakan proses pemeriksaan verbal lanjutan di Mapolsek Sungai Pinyuh,” katanya saat dihubungi suara.com, Rabu(5/8/2020).

Dia menjelaskan, pelaku pencurian HP di lokasi tersebut berjumlah dua orang. sebelumnya, polisi telah menangkap rekan KY berinisial DG warga Pontianak Utara.

"Kami menangkap pelaku utama inisialnya DG (25), warga Pontianak Utara, yang juga dikenal sebagai spesialis jambret,” katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu(5/8/2020).

Dari pengembangan pelaku DG, barulah polisi mengungkap pelaku lainnya yakni KY. Dia tak dapat berkutik dan tanpa melakukan perlawanan saat petugas menggiringnya untuk dibawa ke Polsek Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

“Kita juga berkoordinasi dan minta di-backup oleh Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Timur. Begitu posisi pelaku telah diketahui, kita pun langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku,” jelasnya.

baca juga

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinyuh guna proses lebih lanjut oleh petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika Terbukti bersalah Ky dapat dijerat dengan 363 ayat (1) subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Eko Susanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Nyesek, Ayah Curi HP agar Bisa Dipakai Anaknya Belajar Online

Bikin Nyesek, Ayah Curi HP agar Bisa Dipakai Anaknya Belajar Online

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:28 WIB

Diduga Curi HP, AW Dikeroyok Hingga Muntah dan Pingsan di Pinggir Gang

Diduga Curi HP, AW Dikeroyok Hingga Muntah dan Pingsan di Pinggir Gang

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:27 WIB

Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi

Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi

News | Senin, 04 Mei 2020 | 11:42 WIB

Terkini

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:08 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB