Diajakin Ngopi Bareng, KY Ngaku Nyolong HP di Depan Polisi

Chandra Iswinarno

Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:46 WIB
Diajakin Ngopi Bareng, KY Ngaku Nyolong HP di Depan Polisi

Suara.com - Seorang pemuda berinisial KY (22) malah diajak ngopi oleh Anggota Reskrim Polres Mempawah, Kalimantan Barat. Pasalnya, KY nekat mencuri handphone (HP) di Jalan Pendidikan di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Dia ditangkap di rumahnya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dengan bantuan Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak.

Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol B Sembiring mengungkapkan, sebelum pelaku dibawa ke kantor polisi, terlebih dahulu petugas mengajak pelaku untuk ngopi-ngopi santai sambil mendengarkan pengakuannya.

Hal ini dilakukan sebagai wujud asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Polri kepada masyarakat.

“Saat ngopi itu lah, pelaku KY mengakui perbuatannya. Jadi petugas kami tinggal melaksanakan proses pemeriksaan verbal lanjutan di Mapolsek Sungai Pinyuh,” katanya saat dihubungi suara.com, Rabu(5/8/2020).

Dia menjelaskan, pelaku pencurian HP di lokasi tersebut berjumlah dua orang. sebelumnya, polisi telah menangkap rekan KY berinisial DG warga Pontianak Utara.

"Kami menangkap pelaku utama inisialnya DG (25), warga Pontianak Utara, yang juga dikenal sebagai spesialis jambret,” katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu(5/8/2020).

Dari pengembangan pelaku DG, barulah polisi mengungkap pelaku lainnya yakni KY. Dia tak dapat berkutik dan tanpa melakukan perlawanan saat petugas menggiringnya untuk dibawa ke Polsek Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

“Kita juga berkoordinasi dan minta di-backup oleh Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Timur. Begitu posisi pelaku telah diketahui, kita pun langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku,” jelasnya.

baca juga

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinyuh guna proses lebih lanjut oleh petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika Terbukti bersalah Ky dapat dijerat dengan 363 ayat (1) subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Eko Susanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Nyesek, Ayah Curi HP agar Bisa Dipakai Anaknya Belajar Online

Bikin Nyesek, Ayah Curi HP agar Bisa Dipakai Anaknya Belajar Online

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:28 WIB

Diduga Curi HP, AW Dikeroyok Hingga Muntah dan Pingsan di Pinggir Gang

Diduga Curi HP, AW Dikeroyok Hingga Muntah dan Pingsan di Pinggir Gang

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:27 WIB

Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi

Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi

News | Senin, 04 Mei 2020 | 11:42 WIB

Terkini

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Health | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Video | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×