Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi

Senin, 04 Mei 2020 | 11:42 WIB
Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi
Dua waria yang ditangkap polisi terkait kasus pencurian. (Batamnews).

Suara.com - Dua orang waria ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian di Jl Ahmad Yani, Sei Lakam, Karimun. Korbannya seorang pria bernama Robiyanto. Ia kehilangan handphone saat diletakkan di dalam jok sepeda motornya, Honda Beat bernopol BP 3003 KK.

Ternyata biang keladinya Su alias Anggun dan Rw alias Nurul. Mereka menggondol HP dengan mencongkel jok sepeda motor tersebut. Robi yang sedang asyik menikmati bandrek pinggir jalan tak menyadari kendaraannya dicongkel para waria ini.

Kejadian tersebut diketahui pada Jumat (27/4/2020) lalu. Korban membuat laporan beberapa hari setelahnya pada 30 April 2020. Polisi tak butuh waktu lama meringkus keduanya. Terlihat dalam video penangkapan keduanya pura-pura lugu saat digelandang polisi dari kos-kosan mereka. Polisi kemudian memborgol tangan keduanya dan membawa ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban. Saat itu korban mengetahui jika handphone tidak ada setelah berada di rumah.

"Ia kemudian kembali ke lokasi tempat parkiran bandrek untuk mencari namun tidak ditemukan," kata Herie seperti dilansir Batamnews.co.id, kemarin.

Korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP-B/23/IV/2020/Kepri/SPK-RES Karimun, tanggal 30/4/2020.

Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan handphone korban. Diketahui, handphone Samsung Note Edge warna Putih dengan nomor IMEI 3570880G068914221, digunakan oleh pelaku.

Anggota Satreskrim berhasil melacaknya. "Pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang juga kita sita," ucap Herie.

Satu orang tersangka, Su alias Anggun, diketahui seorang residivis pencurian. Kini, Anggun dan Nurul menginap di dalam sel tahanan Polres Karimun. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Hamili Anak Tetangga di Kandang Ayam, Sugianto Masih Bebas Berkeliaran

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI