Jokowi Terbitkan Inpres untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:11 WIB
Jokowi Terbitkan Inpres untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Presiden Joko Widodo (tengah) berpidato di sela acara pemberian bantuan modal kerja kepada pedagang kecil yang terdampak COVID-19 di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dilakukan oleh perorangan pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum," isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikutip Suara.com, Rabu (5/8/2020).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi yakni penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian perlindungan kesehatan masyarakat antara lain sosialisasi, edukasi penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

Selanjutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisi ko dalam penularan dan tertularnya covid 19 dan fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid 19.

baca juga

Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah," bunyi Inpres tersebut.

Inpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersiaplah! Inpres untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diteken Jokowi

Bersiaplah! Inpres untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diteken Jokowi

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 23:38 WIB

Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Rp 10 T untuk Penanganan Corona

Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Rp 10 T untuk Penanganan Corona

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2020 | 17:04 WIB

Kepala BNPB Berharap Presiden Terbitkan Inpres Rencana Kontijensi

Kepala BNPB Berharap Presiden Terbitkan Inpres Rencana Kontijensi

News | Jum'at, 03 Januari 2020 | 22:09 WIB

Terkini

AI Khusus Desain Chip Diklaim Tingkatkan Kualitas Hasil hingga 30 Persen

AI Khusus Desain Chip Diklaim Tingkatkan Kualitas Hasil hingga 30 Persen

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 08:16 WIB

AHY: Publik Berhak Tahu Siapa yang Perintahkan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

AHY: Publik Berhak Tahu Siapa yang Perintahkan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

News | Kamis, 05 November 2026 | 08:10 WIB

Dasco: Kabar Saya  Jadi Cawapres adalah Pengalihan Isu Penyadapan Presiden

Dasco: Kabar Saya Jadi Cawapres adalah Pengalihan Isu Penyadapan Presiden

News | Kamis, 05 November 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 8 Persen Dipicu Pemilu Sela AS

Harga Minyak Dunia Anjlok 8 Persen Dipicu Pemilu Sela AS

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 08:03 WIB

Setahun Pascabencana, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Aceh Tengah Dikebut

Setahun Pascabencana, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Aceh Tengah Dikebut

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 08:00 WIB

Didukung IMI, SRX Cup Jadi Supporting Race FIA Rallycross World Cup 2026 Jakarta

Didukung IMI, SRX Cup Jadi Supporting Race FIA Rallycross World Cup 2026 Jakarta

Sport | Kamis, 05 November 2026 | 07:55 WIB

Kasus ISPA akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Riau Sempat Catat 23 Kasus Sehari

Kasus ISPA akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Riau Sempat Catat 23 Kasus Sehari

Riau | Kamis, 05 November 2026 | 07:54 WIB

Penyebab Baterai HP Boros Meski Jarang Digunakan, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Baterai HP Boros Meski Jarang Digunakan, Ini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:53 WIB

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:51 WIB

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 07:50 WIB

×