Sempat Mangkir, Pengacara Anita Kolopaking Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 12:24 WIB
Sempat Mangkir, Pengacara Anita Kolopaking Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Anita Kolopaking diperiksa sebagai tersangka dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Anita Kolopaking telah tiba di Bareskrim Polri sejak pukul 10.30 WIB tadi.

Hingga Jumat siang, Anita Kolopaking masih menjalani proses pemeriksaan.

"Pukul 10.30 WIB tersangka Anita menghadap penyidik di Subdit V Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan memeriksa Anita Kolopaking pada Jumat hari ini.

Di mana kali ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan terhadap Anita Kolopaking yang sebelumnya mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Selasa (4/8) lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono sebelumnya juga mengatakan jika Anita Kolopaking telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," ujar Argo.

Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Pengacara Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka

Hari Ini Pengacara Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 08:32 WIB

MAKI Kirim Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

MAKI Kirim Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:52 WIB

Jalin Kerja Sama Dengan Dukcapil, Kini Kejagung Kantongi Data Buronan

Jalin Kerja Sama Dengan Dukcapil, Kini Kejagung Kantongi Data Buronan

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 14:38 WIB

Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Kembali Mangkir

Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Kembali Mangkir

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:18 WIB

Naik Sidik, Polri Cari Calon Tersangka Skandal Red Notice Djoko Tjandra

Naik Sidik, Polri Cari Calon Tersangka Skandal Red Notice Djoko Tjandra

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:13 WIB

Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Iptu J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Iptu J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:05 WIB

Terkini

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB