Jadi Terdakwa Kasus HP Ilegal, Toko Milik Putra Siregar Tetap Ramai Pembeli

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:14 WIB
Jadi Terdakwa Kasus HP Ilegal, Toko Milik Putra Siregar Tetap Ramai Pembeli
Penampakan tok PS Store milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) kemarin, Putra didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, Senin kemarin. 

Dijelaskan dalam dakwaannya, penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017.

Saat itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra disebut menerima handphone yang dibeli dari orang bernama Jimmy.

Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di kawasan Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya potensi penimbunan dan penualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya. Maka dari itu, pada Jumat (10/12/2017) dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut

Atas dasar temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan peniyaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dala toko.

Tim juga menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar dua cabang toko lainya. Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan. KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan. Total 190 handphone ilegal milik Putra Siregar pun disita.

Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, YouTuber Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI