Array

Jadi Terdakwa Kasus HP Ilegal, Toko Milik Putra Siregar Tetap Ramai Pembeli

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:14 WIB
Jadi Terdakwa Kasus HP Ilegal, Toko Milik Putra Siregar Tetap Ramai Pembeli
Penampakan tok PS Store milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Meski diduga terlibat dalam kasus penjualan telepon genggam ilegal, toko ponsel PS Store milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (11/8/2020) tetap beroperasi dan ramai didatangi pembeli.

Terkini status Putra telah menjadi terdakwa seusai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta dalam kasus kepabeanan.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 10.00 WIB tampak sejumlah calon pembeli berdatangan silih berganti ke toko ponsel tersebut.

Calon pembelinya datang dari berbagam macam kalangan dari mulai laki-laki, perempuan, anak muda hingga orang dewasa. Adapun mereka terlihat tak sedikit juga hanya sekedar bertanya-tanya perihal harga atau pun spesifikasi ponsel yang dijual.

Sementara toko PS Store yang ada di Kramat Jati ini tak begitu besar ukurannya, kurang lebih hanya 3×5 meter saja.

Di depan terpampang spanduk bertuliskan "PS Store Hp Pejabat Harga Merakyat".

Terlihat sebanyak 4 penjaga toko sibuk melayani para calon pembeli yang datang.

Kendati begitu, saat Suara.com ingin meminta keterangan mereka enggan memberikan komentar terkait masalah yang menimpa bosnya tersebut.

"Mohon maaf mas saya enggak bisa berwenang jawab," kata salah satu penjaga yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui di lokasi.

Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, YouTuber Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang

Gelapkan 190 Ponsel Bekas

Sebelumnya, Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006.

Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.

Terdakwa Selundupkan Barang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI