Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus gratifikasi dibalik penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen, Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika gelar perkara akan dilakukan pada akhir pekan ini.
"Akhir minggu ini," singkat Listyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Gandeng KPK
Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status kasus dugaan gratifikasi dibalik penghapusan red notice Djoko Tjandra dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan, serta penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri selesai memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (5/8) lalu.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mencari atau menelusuri tersangka atas kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kontruksi hukum berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, yakni adanya dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei hingga Juni 2020.
Baca Juga: Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit
Dalam melaksanakan gelar perkara tersebut, Bareskrim Polri pun telah menyampaikan akan turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Listyo.
Seret 2 Jenderal
Nama eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Slamet Nugroho Wibowo disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Neta mengungkapkan, peran Brigjen, Nugroho yakni memastikan agar Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Dia juga menyebut jika Brigjen, Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta.