Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya

Dany Garjito

Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:13 WIB
Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi rumah. [Shutterstock]

Suara.com - Keterangan Rencana Kota atau KRK adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Cara membuat KRK memang tergolong cukup kompleks. Pasalnya, terdapat banyak persyaratan yang harus dipersiapkan dan prosedur yang harus dijalani.
Berikut syarat membuat KRK dan prosedur permohonan pembuatan KRK:

Syarat membuat KRK:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon
  2. Fotokopi bukti status diri (KTP)
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  4. Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau leter C/D SKPT
  5. Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
  6. Khusus permohonan berbadan Hukum, perlu dilampiri akte pendiri badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lainnya)
  7. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan)
  8. Surat-surat yang dianggap perlu, seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau ijin lokasi dari Wali Kota.

Cara membuat KRK Offline:

  1. Anda perlu mengambil dan mengisi formulir permohonan di Dinas Penataan Ruang daerah Anda
  2. Berkas permohonan diagendakan kepada Anda sebagai pemohon dan diberi arsip permohonan
  3. Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan
  4. Setelah itu, permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Anda akan diberitahu jika KRK sudah selesai diproses
  6. Sebelum mengambil KRK, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi di loket pembayaran
  7. Kemudian, Anda sudah dapat mengambil KRK dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran

Cara membuat KRK Online

Ilustrasi bekerja dari rumah atau WFH (Shutterstock).
Ilustrasi bekerja dari rumah atau WFH (Shutterstock).

Di beberapa daerah, seperti Kota Semarang, Jakarta, Malang, Surabaya, dan Yogyakarta, sudah terdapat layanan permohonan KRK online. Prosedur permohonan online ini tentu akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah setempat. Namun, secara umum alur permohonan KRK online dapat digambarkan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Anda perlu melakukan pendaftaran melalui website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda. Di daerah tertentu seperti Jakarta, Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile.
  2. Setelah memiliki akun, Anda dapat memilih menu layanan KRK
  3. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan
  4. Selanjutnya, Anda perlu mengunggah berkas persyaratan seperti yang tertera di atas dan menentukan jadwal pengukuran lahan.
  5. Surveyor akan melakukan pengukuran lahan sesuai dengan jadwal tersebut
  6. Setelah proses survei selesai dan disetujui, pemohon dapat mengunduh dokumen KRK secara online

Sayangnya, di daerah tertentu layanan permohonan KRK online ini hanya sebatas pendaftaran permohonan saja. Anda masih perlu datang ke Dinas Penataan Ruang untuk menyerahkan berkas dan mengambil dokumen KRK yang telah selesai diproses.

Anda dapat membuka website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda untuk memastikan prosedur layanan permohonan KRK online.

Itu dia cara membuat KRK online dan offline. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali

Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 14:27 WIB

Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren

Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 17:19 WIB

Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat

Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat

Kotak Suara | Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:12 WIB

NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya

NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 17:54 WIB

Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB

Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:39 WIB

Disalahkan Kasus Pertamina Plumpang karena Kasih Warga Tanah Merah IMB, NasDem: Anies Hanya Teruskan Jokowi

Disalahkan Kasus Pertamina Plumpang karena Kasih Warga Tanah Merah IMB, NasDem: Anies Hanya Teruskan Jokowi

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:26 WIB

Pengamat Publik Soroti 'Politisasi' Warga Kampung Tanah Merah Plumpang: Pemberian IMB Jadi Bom Waktu

Pengamat Publik Soroti 'Politisasi' Warga Kampung Tanah Merah Plumpang: Pemberian IMB Jadi Bom Waktu

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:34 WIB

Dilarang Ahok Diizinkan Anies, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Makan Korban Jiwa Salah Siapa?

Dilarang Ahok Diizinkan Anies, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Makan Korban Jiwa Salah Siapa?

News | Senin, 06 Maret 2023 | 16:13 WIB

Bikin Parpol Cekcok, Ini Maksud IMB Era Anies untuk Warga Tanah Merah

Bikin Parpol Cekcok, Ini Maksud IMB Era Anies untuk Warga Tanah Merah

News | Senin, 06 Maret 2023 | 15:06 WIB

Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies

Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies

News | Senin, 06 Maret 2023 | 11:54 WIB

Terkini

KPK Buka Peluang Panggil Kepala BNPB Suharyanto Terkait OTT

KPK Buka Peluang Panggil Kepala BNPB Suharyanto Terkait OTT

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Jateng Disiapkan Jadi Model Nasional Penanganan TBC, Pelacakan Kontak Erat Jadi Kunci

Jateng Disiapkan Jadi Model Nasional Penanganan TBC, Pelacakan Kontak Erat Jadi Kunci

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:32 WIB

Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah pada Rabu Sore

Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah pada Rabu Sore

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:31 WIB

Perpres Ojol dan Problem Kemitraan: Saat Negara Lepas dari Kewajiban Buruh

Perpres Ojol dan Problem Kemitraan: Saat Negara Lepas dari Kewajiban Buruh

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:30 WIB

KPK Sita Duit Rp3,3 Miliar dan Emas Ratusan Gram di OTT BNPB

KPK Sita Duit Rp3,3 Miliar dan Emas Ratusan Gram di OTT BNPB

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:28 WIB

KPK Ungkap OTT di BNPB Berkaitan dengan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai

KPK Ungkap OTT di BNPB Berkaitan dengan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Bagaimana Cara Mematikan Auto Translate Grok di X? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Mematikan Auto Translate Grok di X? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Mengenal Cyanotype, Teknik Fotografi Klasik dari Daun dan Sinar Matahari

Mengenal Cyanotype, Teknik Fotografi Klasik dari Daun dan Sinar Matahari

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:23 WIB

Mie Ayam: Comfort Food Pelampiasan Lelah Kerja Kaum Mendang-Mending Sehabis Gajian

Mie Ayam: Comfort Food Pelampiasan Lelah Kerja Kaum Mendang-Mending Sehabis Gajian

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Respons Kapolri Suyudi soal Instruksi Prabowo Latih 70.000 Polisi Hutan

Respons Kapolri Suyudi soal Instruksi Prabowo Latih 70.000 Polisi Hutan

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:20 WIB

×